BERJAYANEWS.COM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin berat yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Mantan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, secara resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (5/10/2026).
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa total terdapat 17 ASN yang dijatuhi hukuman disiplin terkait kasus temuan fasilitas mewah tersebut. Selain pemecatan terhadap eks Kalapas, 5 orang direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 orang dikenakan hukuman disiplin sedang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Kasus ini mencuat setelah inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026) mengungkap keberadaan klaster hunian berupa bangunan mirip homestay yang dilengkapi sofa, kulkas, TV, pusat kebugaran (fitness), hingga proyek pembangunan simulator golf. Temuan ini mengindikasikan adanya komersialisasi fasilitas lapas serta kelalaian prosedur keamanan. (*)












