JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri asal-usul belasan aset berupa rumah dan bangunan yang diduga dimiliki anggota Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat.
Penelusuran tersebut dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan informasi mengenai sejumlah aset Yayat yang tersebar di berbagai wilayah.
“Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Budi, penelusuran aset tersebut merupakan tindak lanjut dari fakta yang muncul selama proses penyidikan dan persidangan perkara.
“Salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya, dalam jumlah puluhan miliar,” ujar Budi.
Sebelumnya, pada April 2026, KPK menyebut adanya dugaan penerimaan fee oleh Yayat sekitar Rp16 miliar. Informasi tersebut muncul dalam persidangan perkara pihak swasta Sarjan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan penerimaan tersebut telah diakui Yayat dalam pemeriksaan.
“Ini sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP,” kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dalam persidangan pada 8 April 2026, Yayat disebut mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dan memperoleh imbalan hingga Rp16 miliar sejak 2022. Berdasarkan dakwaan KPK terhadap Sarjan, terdapat pula pemberian uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Yayat dalam kurun 2024–2025.
Dua Rumah Digeledah KPK
KPK telah melakukan penggeledahan terhadap dua kediaman yang dikaitkan dengan Yayat, masing-masing di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, dan Depok, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan di Cibubur, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan pengembangan perkara.
Pada Senin (21/9/2026), KPK kembali melakukan penggeledahan di rumah Yayat yang berada di Depok. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK menyebut aset yang tengah ditelusuri tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang.
Meski demikian, KPK menegaskan proses pengembangan perkara masih berjalan. Yayat belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk sementara saat ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka,” kata Budi.
Sudah Diperiksa Propam
Di sisi lain, Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan Yayat telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya sebelum KPK melakukan penggeledahan.
“Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK). Sudah dari 1-2 bulan lalu,” kata Jupriono saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Jupriono juga menyebut Yayat sudah mengajukan pengunduran diri dari Polri sejak sekitar enam bulan lalu. Pengajuan tersebut disebut masih dalam proses.
“(Dia) tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu,” ujar Jupriono.
Sementara itu, proses penelusuran aset dan dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Yayat masih dilakukan KPK dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. (*)












