Example floating
Example floating
Nasional

Perkara Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, Tim Pemohon Tuding Ada Indikasi Manipulatif

×

Perkara Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, Tim Pemohon Tuding Ada Indikasi Manipulatif

Share this article
Perkara Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, Tim Pemohon Tuding Ada Indikasi Manipulatif

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi Pilpres 2024. Persidangan dengan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XXIV/2026 tersebut dimulai pada Senin (21/9/2026) malam dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Dihadiri oleh Denny Indrayana hingga Bambang Widjajanto selaku tim kuasa hukum Pemohon, pihak Pemohon menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut dugaan tindakan terstruktur, sistematis, dan terencana (TST). Pemohon menyoroti penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah yang diproses kilat kurang dari 24 jam, serta munculnya klausa pengecualian ijazah luar negeri dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai sebagai “pasal penyelundupan”.

Merespons dalil tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan risalah lengkap perubahan PKPU serta bukti konsultasi dengan DPR. Selain itu, Bawaslu juga diminta membeberkan langkah pengawasan yang telah dilakukan. Pihak KPU menegaskan akan menyampaikan jawaban secara terbuka pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026). (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *