BANDAR LAMPUNG – Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan dan pengelolaan participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang menjerat Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, mengungkap sejumlah keterangan terkait proses pembentukan regulasi PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/11/2026), dua politisi senior DPRD Lampung, yakni mantan Ketua DPRD Mingrum Gumay dan Wakil Ketua DPRD Ririn Kuswantari, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.
Keduanya dimintai keterangan mengenai proses pembahasan dan pengesahan perubahan peraturan daerah (Perda) PT LJU, termasuk mekanisme penyertaan modal serta tata kelola dana PI 10 persen.
Di hadapan majelis hakim, kedua saksi menyampaikan bahwa pembahasan regulasi tersebut tidak secara khusus mencakup mekanisme teknis penggunaan dana PI maupun rincian penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.
Mingrum: Tata Kelola Dana PI Tidak Dibahas
Dalam persidangan, JPU menggali keterangan Mingrum Gumay mengenai proses pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan PT LJU. Jaksa mempertanyakan apakah dalam pembahasan tersebut turut dibicarakan aturan teknis mengenai penggunaan dana PI 10 persen.
“Pada saat pengajuan raperda tadi Pak ya, raperda perubahan, apakah ada waktu itu diajukan juga tentang tata kelola bagaimana uang PI ini akan digunakan?” tanya JPU Kejati Lampung.
Mingrum menjawab bahwa pembahasan mengenai tata kelola dana tersebut tidak pernah dilakukan bersama DPRD.
“Tidak ada,” jawab Mingrum singkat.
Ia juga mengaku tidak mengingat secara terperinci pembahasan awal mengenai penyertaan modal PT LJU, termasuk regulasi yang berkaitan dengan penyertaan modal pada 2019.
“Saya tidak ingat itu,” katanya ketika dikonfirmasi jaksa.
Ririn Ungkap Ketentuan Penyertaan Modal
Keterangan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Lampung, Ririn Kuswantari. Ia menjelaskan bahwa dalam pembahasan Perda perubahan kedua PT LJU pada 2023, terdapat ketentuan mengenai bentuk penyertaan modal yang harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan barang.
“Perda perubahan kedua itu, 2023, yang saya ketahui itu ada penyertaan modal harus dalam bentuk uang tunai, tidak boleh dalam bentuk barang,” ujar Ririn.
Namun, ketika JPU mendalami pembahasan khusus mengenai penyertaan modal Rp10 miliar dari PT LJU kepada anak usahanya, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Ririn menyatakan hal tersebut tidak pernah dibahas secara khusus.
“Kalau khusus membahas penyertaan modal Rp10 miliar tidak ada,” tegasnya.
Ririn juga menjelaskan bahwa dirinya tidak berada di komisi yang secara khusus membidangi pengawasan BUMD tersebut. Karena itu, ia mengaku tidak terlibat langsung dalam pengawasan teknis pelaksanaan investasi daerah tersebut.
Surat Usulan Dividen Rp140 Miliar Ikut Disorot
Selain pembahasan Perda PT LJU, persidangan turut mengulas surat usulan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang ditandatangani pimpinan DPRD Lampung dan ditujukan kepada Penjabat Gubernur Lampung saat itu, Samsudin.
Surat tersebut berkaitan dengan usulan pembagian dividen PT LEB senilai Rp140 miliar agar masuk ke kas PT LJU.
JPU mempertanyakan dasar pimpinan DPRD mengajukan usulan tersebut, terutama karena kondisi keuangan PT LJU disebut tidak sehat berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menanggapi hal itu, Mingrum menjelaskan bahwa surat tersebut dibuat berdasarkan pemaparan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat transisi kepemimpinan.
Ia mengaku tidak mengetahui secara langsung kondisi operasional perusahaan maupun keberadaan dana PI 10 persen pada saat surat tersebut ditandatangani.
JPU kemudian memastikan apakah Mingrum mengetahui keberadaan dana PI yang disebut masih tersimpan di rekening PT LEB berdasarkan surat usulan RUPSLB tersebut.
“Jadi saksi mengetahui bahwa uang PI ini masih ada di rekening PT LEB berdasarkan surat ini ya yang saksi tanda tangani?” tanya jaksa.
Mingrum membenarkan hal tersebut. Namun, ia menyayangkan tidak adanya tanggapan resmi dari pihak eksekutif atas surat yang telah disampaikan pimpinan DPRD.
“Etikanya harusnya dijawab. Tapi kan enggak pernah dijawab,” ungkap Mingrum di hadapan majelis hakim. (Adza)





