BERJAYANEWS.COM– Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 27 Januari 2026, menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola perusahaan negara.
RUPS PLN kali ini digelar di tengah terbitnya aturan baru yang menegaskan pembatasan masa jabatan direksi dan dewan komisaris BUMN.
Di internal PLN, dinamika menjelang RUPS tersebut memantik beragam diskusi. Aturan baru dari Badan Pengaturan BUMN dinilai akan menjadi ujian konsistensi negara dalam menegakkan prinsip tata kelola, terutama pada BUMN strategis dengan pengelolaan proyek dan anggaran besar seperti PLN.
“RUPS ini bukan sekadar soal siapa bertahan atau siapa diganti, tapi soal apakah PLN benar-benar tunduk pada aturan yang sama dengan BUMN lain,” ujar seorang sumber di lingkungan PLN yang meminta identitasnya dirahasiakan, dilansir dari alifnews.id, Selasa 27 Januari 2026,
Dalam data yang diterima Kilat, Badan Pengaturan BUMN melalui Surat Nomor S-12/Wk2.BPU/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026 menegaskan bahwa masa jabatan anggota direksi dan dewan komisaris perseroan BUMN paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 sejak ditetapkannya keputusan pengangkatan. Ketentuan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi pejabat yang saat ini masih menjabat.
Surat yang ditandatangani Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata itu juga mengatur masa peralihan.
Bagi direksi atau komisaris yang telah mencapai atau melewati RUPS Tahunan ke-5 namun masa jabatannya belum genap lima tahun, maka jabatan yang bersangkutan berakhir pada pelaksanaan RUPS Tahunan terdekat.
Ketentuan ini diberlakukan sesuai prinsip Good Corporate Governance dan wajib diimplementasikan paling lambat 31 Mei 2026.
PLN di Bawah Sorotan
Terbitnya aturan tersebut otomatis menyeret perhatian publik ke PLN. Masa jabatan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo yang telah mendekati lima tahun menjadi bagian dari isu yang mengiringi agenda RUPS kali ini.
Sejumlah sumber menyebutkan, penerapan aturan masa jabatan ini dipandang sebagai tolok ukur keseriusan reformasi BUMN.
Kekhawatiran pun muncul apabila implementasi regulasi kembali dihadapkan pada praktik-praktik nonformal yang berpotensi mencederai semangat pembatasan kekuasaan di tubuh BUMN.
Ujian Kredibilitas Reformasi BUMN
Pemerintah selama ini menggaungkan reformasi BUMN sebagai agenda strategis nasional, mulai dari profesionalisasi manajemen, pembatasan masa jabatan, hingga penegakan prinsip meritokrasi.
Karena itu, konsistensi penerapan aturan masa jabatan direksi dinilai menjadi barometer penting, tidak hanya bagi PLN, tetapi juga bagi BUMN lain secara keseluruhan.
Pengamat tata kelola menilai, jika ketentuan yang telah ditegaskan secara tertulis ini tidak dijalankan secara konsisten, maka pesan reformasi berisiko kehilangan legitimasi di mata publik dan pelaku pasar.
RUPS PLN pekan ini, dengan demikian, bukan hanya forum korporasi rutin, melainkan panggung uji: apakah aturan ditegakkan apa adanya, atau kembali dinegosiasikan melalui mekanisme informal yang justru ingin diputus oleh agenda reformasi BUMN. (*)












