BERJAYANEWS.COM,— Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, S.H., C.CP., menantang Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan membersihkan dugaan praktik korupsi di tubuh PT Pelni (Persero). Tantangan tersebut disampaikan Ratama menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kekurangan volume pekerjaan renovasi kamar mandi di tiga kapal Pelni dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Ratama mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan kekurangan volume pekerjaan renovasi kamar mandi pada tiga kapal sebesar Rp3.422.726.630,96. Temuan itu diperoleh dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK RI bersama PT Pelni dan pihak pelaksana pekerjaan.
Pada kapal KM AWU, pemeriksaan fisik tanggal 21 April 2025 menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp782.436.419,42, terdiri dari pekerjaan material senilai Rp549.960.766,43 dan jasa sebesar Rp187.475.652,99.
Sementara pada KM Dorolanda, hasil pemeriksaan fisik tanggal 22 April 2025 menunjukkan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.263.990.923,40, dengan rincian material Rp888.744.489,02 dan jasa Rp375.246.434,38.
Adapun pada KM Bukit Siguntang, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.376.299.288,14, terdiri dari pekerjaan material Rp840.970.086,16 dan jasa Rp535.329.201,98. Pemeriksaan fisik dilakukan pada 8 Mei 2025 dan disaksikan oleh pihak PT Pelni.
Ratama menyesalkan temuan tersebut, terlebih proyek dikerjakan oleh PT Pindad Engineering Indonesia (PEI), perusahaan pelat merah yang merupakan anak usaha PT Pindad. Menurutnya, temuan ini mencederai kepercayaan publik terhadap BUMN.
Lebih lanjut, Ratama merujuk pada LHP BPK Nomor 52/T/LHP/DJKPN-VII/PBN.02/08/2025 tanggal 27 Agustus 2025, yang menyebutkan adanya sejumlah regulasi yang dilanggar dan tidak dipatuhi oleh penyedia jasa maupun PT Pelni (Persero).
“Temuan ini mengisyaratkan sudah cukup unsur bagi Kejaksaan Agung untuk masuk dan memeriksa PT Pelni guna menyelamatkan uang rakyat,” tegas Ratama dilansir dari alifnews.id
Sementara itu, saat dikonfirmasi media, PT Pelni (Persero) melalui layanan kontak resminya pada Senin (26/1/2026) menyampaikan agar konfirmasi dan permintaan informasi disampaikan melalui surat resmi kepada Divisi Kesekretariatan Perusahaan via email. (ABS)












