Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Keropos dan Berkarat, Reklame di Tugu Adipura Bandar Lampung Ancam Keselamatan Warga

×

Keropos dan Berkarat, Reklame di Tugu Adipura Bandar Lampung Ancam Keselamatan Warga

Share this article
Papan reklame di kawasan Tugu Adipura, Bandar Lampung, yang mulai dipenuhi karat dan keropos, Rabu (4/2/2026). (Foto: Adsza/Berjayanews.com)

BERJAYANEWS.COM — Sejumlah konstruksi besi penyangga papan reklame di kawasan ikonik Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Struktur besi yang menopang baliho-baliho besar tersebut tampak dipenuhi karat, bahkan beberapa bagian rangka mulai mengalami pengeroposan parah, berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu, (4/2/2026).

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pengguna jalan yang melintas di pusat kota, mengingat kawasan Tugu Adipura merupakan titik pertemuan arus lalu lintas tersibuk di Bandar Lampung.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Romi Husin, angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa urusan reklame tidak boleh hanya dipandang dari sudut pandang pendapatan daerah semata, melainkan harus mengedepankan aspek keamanan.

“Yang paling utama dalam persoalan reklame ini adalah keselamatan masyarakat. Kalau ada konstruksi reklame yang besinya sudah karatan dan berpotensi membahayakan, tentu itu tidak bisa dibiarkan,” kata Romi saat ditemui wartawan usai melakukan peninjauan di Sekolah Rakyat, Kamis, (5/2/2026).

Ikon kota yang dibayangi reklame keropos kala Senja di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Rabu (4/2/2026). (Adsza/Berjayanews.com)

Menurut Romi, kelayakan konstruksi adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Secara regulasi, kondisi besi keropos tersebut melanggar Perwali No. 21 Tahun 2024 dan Perda No. 5 Tahun 2019, di mana aspek Kelaikan Konstruksi dan Keselamatan Masyarakat menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik titik reklame di Bandar Lampung.

Ia menekankan bahwa negara, melalui pemerintah kota, harus proaktif melakukan pengawasan sebelum terjadi insiden yang memakan korban.

“Reklame bukan hanya soal izin dan pajak, tapi juga kelayakan konstruksi. Ketika sudah membahayakan, maka negara wajib hadir untuk mencegah risiko, apalagi ini menyangkut keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar,” tegasnya.

Selain masalah fisik bangunan, Romi juga menyoroti carut-marutnya penataan titik reklame di Bandar Lampung yang dinilai terlalu rapat.

Menurutnya, aturan mengenai jarak antar-titik reklame telah diatur untuk menjaga estetika kota sekaligus keselamatan lalu lintas agar tidak mengganggu konsentrasi pengendara.

DPRD Bandar Lampung kini mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan audit besar-besaran.

“Kami mendorong OPD teknis untuk melakukan pendataan, evaluasi, dan penertiban terhadap reklame-reklame yang sudah tidak layak secara struktur,” ujar Romi.

Ia pun memberikan peringatan keras kepada pemilik atau pengelola reklame yang membandel. DPRD tidak segan-segan merekomendasikan pembongkaran paksa jika ditemukan pelanggaran aturan atau kondisi fisik yang membahayakan jiwa.

“Kalau di lapangan ditemukan reklame yang jaraknya tidak sesuai ketentuan, tentu itu harus dievaluasi dan ditertibkan. Bila perlu kita robohkan kalau sudah tidak layak dan melanggar aturan,” pungkasnya.

(smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *