Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menunjukkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada publik, Senin (9/2/2026), setelah sembilan informasi yang sebelumnya disensor resmi dibuka.
Salinan ijazah tersebut ditunjukkan oleh Bonatua Silalahi, yang menyatakan akan membagikannya melalui akun media sosial pribadinya agar dapat ditelaah langsung oleh masyarakat.
Bonatua menegaskan dokumen itu seharusnya menjadi bahan diskusi ilmiah, bukan tudingan tanpa dasar. Ia menilai polemik ijazah Jokowi selama ini lebih banyak didorong oleh keyakinan, bukan pendekatan fakta empiris.
Keterbukaan dokumen ini disebut melalui proses panjang sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP), hingga akhirnya KPU RI menyerahkan salinan tanpa sensor. Meski demikian, Bonatua mengingatkan bahwa salinan dokumen memiliki keterbatasan dan tidak bisa digunakan untuk uji forensik fisik.
Ia pun mengajak publik mengakhiri polemik dan berdiskusi secara sehat, rasional, dan bertanggung jawab. (*)












