BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Aroma “diskon” hukuman tercium kuat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Wakil Ketua PN Tanjungkarang sekaligus Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto, menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Tujuanta Ginting dan Widodo Mardianto, Rabu (25/2/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tujuanta Ginting dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan,” tegas Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan.
Tujuanta sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, Widodo Mardianto yang semula dituntut 3 tahun penjara, divonis 2 tahun 6 bulan. Selain pidana badan, Widodo juga dijatuhi denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,8 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Pengembalian Kerugian Negara
Penasihat hukum terdakwa, Dr. Sopian Sitepu, menyebut putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan.
“Kami melihat ada rasa keadilan karena permohonan hukuman ringan dikabulkan. Klien kami sangat kooperatif dan telah menuntaskan pengembalian kerugian negara,” ujarnya.
Dari total potensi kerugian negara yang mencapai Rp66,1 miliar, Kejati Lampung mencatat penyelamatan keuangan sebesar Rp11,14 miliar. Tujuanta Ginting diketahui telah menyetor Rp7,42 miliar ke rekening titipan Kejaksaan.
Jumlah pengembalian tersebut belum mencapai seperlima dari total nilai transaksi fiktif sebagaimana terungkap dalam dakwaan.
Penyidikan Masih Berjalan
Meski dua terdakwa telah divonis, penyidikan terhadap pihak lain masih berlangsung.
Kasidik Kejati Lampung, Masagus Rudy, menyatakan proses hukum terhadap mantan Kepala Divisi V, Ibnu Noval (IN), masih berjalan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan transaksi fiktif senilai Rp66,1 miliar dilakukan bersama Ibnu Noval.
Dari total tersebut, sekitar Rp5,4 miliar diduga mengalir ke 14 pegawai PT Waskita Karya, sementara sekitar Rp54,7 miliar digunakan atas seizin dan untuk kepentingan pribadi Ibnu Noval.
Tanggapan Pegiat Antikorupsi
Rendahnya vonis memicu reaksi dari pegiat antikorupsi. Arista Trisnadi dari LSM Republik menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan publik.
“Publik menanti apakah aktor intelektual dalam rekayasa senilai Rp66 miliar ini akan mendapatkan perlakuan yang sama, ataukah hukum benar-benar ditegakkan tanpa melihat besaran pengembalian kerugian negara,” tegasnya.
Aktor Intelektual
Meski dua terdakwa telah divonis, publik kini menaruh perhatian pada keberanian Kejati Lampung menyentuh otak di balik skandal ini. Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa transaksi fiktif tersebut dilakukan bersama mantan Kepala Divisi V, Ibnu Noval (IN).
Dari total Rp66,1 miliar, sekitar Rp5,4 miliar diduga mengalir ke 14 pegawai PT Waskita Karya, sementara Rp54,7 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Ibnu Noval. Kasidik Kejati Lampung, Masagus Rudy, memastikan bahwa penyidikan terhadap Ibnu Noval masih terus berjalan.
Kedua terdakwa sendiri dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Adza)












