BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Cindy Almira, mantan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) BRI Pringsewu, dalam perkara penyimpangan dana nasabah yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
Dalam sidang yang digelar Senin (9/3/2026), Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Perkasa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp200 juta kepada Cindy Almira. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cindy Almira dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 5 bulan,” ujar Hakim Nugraha saat membacakan amar putusan.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp16,6 Miliar
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp16,6 miliar.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan terdakwa tidak mampu membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk disita serta dilelang, maka hukuman penjara terdakwa akan ditambah 4 tahun 6 bulan.
Kasus ini sendiri diketahui menyebabkan kerugian negara mencapai Rp17,9 miliar.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa dilakukan secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri dan berdampak pada kerugian keuangan negara.
Hal tersebut menjadi faktor yang memberatkan dalam putusan.
Sementara hal yang meringankan, hakim menilai terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara.
Eks RMFT BRI Pringsewu Cindy Almira Dituntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,6 Miliar
Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ridho Arya Pratama, S.H., M.H. menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” ujarnya.
Sebelumnya Dituntut 11 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu (18/2/2026), Jaksa Penuntut Umum menuntut Cindy Almira dengan pidana penjara 11 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti Rp16,6 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, aset terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan selama 5,5 tahun penjara.
Pihak Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Kejanggalan
Kuasa hukum terdakwa sebelumnya juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan tersebut. Menurut Ridho Arya Pratama, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, termasuk hasil audit internal yang dinilai tidak komprehensif.
Ia juga menyoroti adanya selisih angka sekitar Rp960 juta dalam perhitungan yang disebut belum dijelaskan secara rinci.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan potensi benturan kepentingan dalam proses audit, serta nilai aset sitaan yang disebut mencapai sekitar Rp40 miliar, yang dinilai lebih besar dari nilai kerugian negara sekitar Rp17 miliar.
Ridho juga mempertanyakan mengapa kliennya menjadi terdakwa tunggal, mengingat dalam sistem perbankan pencairan dana dalam jumlah besar umumnya melalui prosedur berlapis dan melibatkan lebih dari satu pihak. (*)












