BERJAYANEWS.COM — Di tengah sorotan publik terhadap absennya mantan Gubernur Arinal Djunaidi pasca-penetapan tersangka, fakta persidangan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis, (30/4/2026), justru mengungkap sisi lain dari posisi hukum terdakwa Budi Kurniawan.
Mantan Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tersebut, melalui penasihat hukumnya, Erlangga Rekayasa, menilai dakwaan jaksa yang menyebut kliennya melakukan korupsi tidak sejalan dengan fakta operasional perusahaan dan regulasi migas.
Persidangan yang menghadirkan Ryan Alfian Noor (mantan petinggi PT MUJ Jawa Barat), terungkap bahwa pengelolaan dana PI 10 persen memiliki aturan main yang sangat spesifik.
Erlangga Rekayasa menjelaskan bahwa kesaksian tersebut justru memperkuat posisi Budi Kurniawan.
Ryan menjelaskan bahwa sesuai Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, perusahaan penerima PI hanya boleh bergerak di bidang pengelolaan PI dan dilarang masuk ke lini bisnis lain.
Hal ini sekaligus menjawab keraguan hakim mengenai mengapa dana tersebut tidak diputar untuk usaha teknis seperti SPBU.
“Pernyataan saksi Ryan menegaskan bahwa apa yang dijalankan oleh Direksi PT LEB, termasuk klien kami Budi Kurniawan, sudah sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Erlangga lewat keterangan tertulisnya, Sabtu, (2/5/2026).
Erlangga juga membedah tuduhan mengenai penggunaan dana perusahaan sebelum RUPS.
Ia menegaskan bahwa dana yang digunakan untuk membayar gaji karyawan, utang perusahaan peninggalan direksi sebelumnya, serta pembayaran hak direksi, semuanya telah tercatat secara transparan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2022.
“Klien kami diduga melakukan korupsi, padahal faktanya ia hanya menerima tantiem dan gaji yang merupakan haknya sebagai direktur operasional. Semua itu sudah disetujui oleh pemegang saham,” tegas Erlangga.
Ia pun berharap majelis hakim yang diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi dapat bertindak objektif dalam melihat status hak profesional kliennya.
Meski pembelaan Budi Kurniawan mulai menguat, persidangan juga mencatat keterangan krusial dari mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin.
Ia membeberkan adanya kebuntuan informasi saat ia mulai menjabat pada Juni 2024. Dana PI sebesar Rp270 miliar yang seharusnya masuk sebagai pendapatan daerah ternyata tertahan di level anak perusahaan (PT LEB).
“Waktu pertama menjabat, saya tidak tahu. Saya baru tahu setelah menerima surat dari Ketua DPRD Provinsi Lampung,” ungkap Samsudin.
Setelah dilakukan pelacakan dan RUPS Luar Biasa pada Agustus 2024, barulah dana sebesar Rp140,9 miliar berhasil disetorkan ke kas daerah.
Status Budi Kurniawan sebagai terdakwa kini berdampingan dengan penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Namun, Arinal mangkir dari panggilan saksi hari itu dengan alasan lonjakan gula darah dan kolesterol.
Kini, tim hukum Budi Kurniawan optimistis bahwa fakta-fakta teknis mengenai tata kelola perusahaan akan membebaskan kliennya dari jerat pidana.
Bagi mereka, perkara ini adalah persoalan administrasi perusahaan yang sudah sesuai dengan regulasi nasional, bukan praktik bagi-bagi uang negara secara ilegal.
(smd)












