Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi SPAM Pesawaran Bantah Dakwaan Total Loss: Proyek Terpasang dan Mengalir

×

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi SPAM Pesawaran Bantah Dakwaan Total Loss: Proyek Terpasang dan Mengalir

Share this article
Hakim Enan Sugiarto memimpin sidang kasus korupsi SPAM Pesawaran Rp7,3 M dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor Tanjung Karang, Jumat (22/5/2026). | Foto: Istimewa

BERJAYANEWS.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp7,3 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Jumat, (22/5/2026).

Sidang beragendakan pembuktian ini menghadirkan empat orang saksi, dari pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan kepala desa.

Tim Penasihat Hukum terdakwa Sahril (pihak penyedia/kontraktor), Chandra Muliawan, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru meruntuhkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Chandra menyoroti poin dakwaan yang menyebutkan bahwa proyek tersebut mengalami kerugian negara total (total loss) atau dianggap fiktif.

“Klien kami didakwa dengan kerugian negara yang total loss, jadi dianggap pekerjaan itu enggak pernah ada. Nah, fakta hari ini mengungkapkan hal sebaliknya,” kata Chandra Muliawan saat ditemui usai persidangan yang berlangsung hingga sore.

Menurut Chandra, kesaksian dari Kepala Unit PDAM Pesawaran, Maidi, menegaskan bahwa seluruh jaringan baru SPAM di Desa Kedondong telah terpasang dan berfungsi.

“Didapati fakta bahwa penerima manfaatnya seluruhnya baru, bukan pelanggan lama yang dipindahkan. Pemasangan SPAM di Pesawaran tahun 2022 itu terpasang, teraliri, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” ujar Chandra.

Chandra menambahkan, seluruh pengerjaan di lapangan yang dilakukan oleh kliennya telah memenuhi standar baku yang mengikat dalam dokumen kontrak.

Spesifikasi teknis mulai dari jumlah titik pemasangan, spesifikasi pipa, metode penggalian, hingga kedalaman pipa, seluruhnya diklaim telah terpenuhi secara kontraktual.

“Ini penting kami sampaikan agar penegakan hukum ini arahnya jelas,” tuturnya.

Penasihat hukum terdakwa Sahril, Chandra Muliawan, memberikan keterangan kepada media mengenai fakta persidangan proyek SPAM Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Jumat (22/5/2026). | Foto: Adsza/Berjayanews.com

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, JPU menghadirkan empat saksi, yaitu Kepala Unit PDAM Pesawaran Maidi, Kepala Desa Kubu Batu Siswanto, Kepala Desa Way Kepayang Zayadi, dan Kepala Desa Pasar Baru Fitri Nur Huda. Sementara itu, Kepala Desa Kedondong, M. Fadhil, tidak hadir dalam sidang.

Sidang ini juga dihadiri langsung oleh para terdakwa, termasuk mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Di hadapan majelis hakim, para kepala desa memberikan kesaksian bahwa pada dasarnya warga desa tidak pernah menolak pemasangan jaringan pipa SPAM tersebut. Namun, mereka mengungkap adanya intimidasi dan provokasi dari pihak luar.

“Gangguannya nonteknis, seperti menghasut agar masyarakat desa tidak mengizinkan lahannya dipasang pipa. Itu sebabnya dibentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Terkait motifnya uang atau lainnya kami tidak tahu, yang jelas mereka ingin pipa tidak terpasang,” ungkap salah satu kepala desa di persidangan.

Sementara itu, Kepala Desa Pasar Baru, Fitri Nur Huda, mengakui bahwa aliran air sempat terhenti total pada tahun 2022. Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui penyebab pastinya.

“Posisi (desa) kami ada di bawah,” kata Fitri singkat saat dicecar mengenai mampetnya aliran air.

Baca Juga: Nyanyian Saksi Korupsi SPAM Pesawaran: Fee 15 Persen Diduga Mengalir ke Eks Bupati

Di sisi lain, Kepala Unit PDAM Pesawaran, Maidi, membeberkan data teknis terkait proyek tersebut. Di wilayah Kedondong, tercatat ada 189 Saluran Rumah (SR).

Ia menjelaskan, penutupan pipa lama terpaksa dilakukan dan dialihkan ke jaringan baru demi menekan tingkat kebocoran air akibat infrastruktur yang sudah usang.

“Dugaan kebocoran diketahui melalui perhitungan kehilangan air yang diduga akibat pencurian air, serta kondisi pipa lama yang sudah cukup tua dan tertanam dalam. Sehingga jaringan lama ditutup,” jelas Maidi.

Ia menambahkan, pihak PDAM telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengatasi kebocoran tersebut, di mana saat ini terdapat 8 titik kerusakan yang telah diperbaiki.

Maidi juga menegaskan dalam kontrak SPAM memang tidak terdapat klausul maupun gambar pembangunan reservoir (bak penampung air).

Baca Juga : Srikandi DPRD Bandar Lampung Terpantau di Sidang Tipikor SPAM, Dukung Orang Tua Hingga Fakta Sidang Proyek ‘Rasa Ruko’

Saat tim penasihat hukum mencoba mencecar lebih dalam mengenai detail kebocoran dan aliran air, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto sempat menegur dan mengingatkan agar tidak memaksakan pertanyaan yang mengulang, mengingat saksi telah membenarkan seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bawah sumpah.

Baik Maidi maupun Fitri Nur Huda juga menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana atau fee tertentu terkait proyek ini.

Mengingat masih ada sekitar 30 hingga 40 saksi lagi yang akan dihadirkan oleh JPU, majelis hakim mengisyaratkan bahwa persidangan ke depan akan digelar secara maraton.

“Kemungkinan sidang ke depan bakal digelar seminggu dua kali. Ini peradilan yang cukup fair karena setelah jaksa, kami dari pihak terdakwa juga diberikan kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi ahli dan bukti-bukti lainnya,” tutup Chandra Muliawan.

(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *