Example floating
Example floating
News

Praperadilan Arinal Djunaidi dalam Kasus PI 10 Persen: Kejati Lampung Serahkan 5 KTP Saksi dan Bukti yang Dileges

×

Praperadilan Arinal Djunaidi dalam Kasus PI 10 Persen: Kejati Lampung Serahkan 5 KTP Saksi dan Bukti yang Dileges

Share this article
Jaksa Muda Kejati Lampung, Agustin Aurelia Berlianti Isrin (kiri) dan Afina Mariza (kanan), saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang, di gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A, Senin, (25/5/2026). | Foto: Adsza

BERJAYANEWS.COM — Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung menjawab serangan kubu mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A, Senin, (25/5/2026).

Dalam sidang beragenda pembuktian dari termohon tersebut, jaksa menyerahkan sejumlah dokumen administrasi penyidikan beserta kartu identitas para saksi.

Jaksa Muda Kejati Lampung, Agustin Aurelia Berlianti Isrin, menyatakan bahwa agenda persidangan kali ini murni berfokus pada penyerahan alat bukti tertulis guna mematahkan dalil permohonan Arinal Djunaidi.

“Karena kan hari ini agendanya pembuktian, cuma menyerahkan itu saja,” kata Aurel saat ditemui awak media usai sidang.

Menurut Aurel, dokumen yang diserahkan kepada Hakim Tunggal Agus Windana meliputi Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik), Surat Perintah Penyidikan, keterangan beberapa saksi, keterangan ahli, hingga keterangan tersangka.

Guna meyakinkan hakim akan keabsahan dokumen-dokumen tersebut, jaksa mengklaim seluruh berkas salinan telah disesuaikan dengan dokumen otentiknya.

“Itu kan ada fotokopi yang dilegesnya, ada pembandingnya yang asli. Yang kami serahkan fotokopi tapi sudah dileges,” ujar Aurel.

Baca Juga: Saling Silang ‘Sprindik Kedaluwarsa’ dan Kerugian Negara yang Prematur

Selain berkas administrasi, Kejati Lampung juga menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik para saksi yang telah diperiksa dalam sengketa dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).

Aurel mengungkapkan, sejauh ini ada sekitar lima saksi dan tiga ahli dari luar Lampung yang keterangannya tercantum dalam berkas perkara.

“Iya, ada (KTP saksi). Saksi kurang lebih lima, ahli tiga. (Para ahli) dari luar Lampung semua,” tutur dia.

Kendati demikian, pihak Kejati Lampung memilih tidak menghadirkan langsung para ahli tersebut ke muka persidangan hari ini.

Saat dikonfirmasi mengenai alasan absennya para ahli, Aurel enggan membeberkan lebih rinci.

“Ya, itu nanti akan dijawab oleh Penkum (Penerangan Hukum) Kejati ya, Mas,” ucapnya.

Penyerahan bukti oleh Kejati Lampung ini merespons manuver tim hukum Arinal Djunaidi pada sidang Jumat, (22/5/2026).

Saat itu, kubu Arinal menilai status tersangka kliennya cacat prosedur lantaran jaksa menggunakan Sprindik kedaluwarsa yang perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21).

Selain itu, kubu mantan Gubernur Lampung juga mengkritik sangkaan materiil jaksa yang dinilai prematur karena belum mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK terkait kerugian negara.

Baca Juga: Ahli HTN Dr Fahri Bachmid di Sidang Arinal Djunaidi: Audit BPKP Tidak Sah Demi Hukum

Kini kelanjutan status hukum Arinal berada di tangan Hakim Tunggal Agus Windana. Berdasarkan keterangan Jaksa Muda Agustin Aurelia, sengketa praperadilan nomor 8/PID.PRA/2026/PN TJK ini akan memasuki babak akhir pada esok hari.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (26/5/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.

“Sementara itu dulu ya, Pak, nanti kan persidangan lebih lengkap. Besok kesimpulan, insya Allah jam 2 siang,” kata Aurel memungkasi wawancara.

(smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *