BERJAYANEWS.COM — Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, blak-blakan membongkar motif aksi nekat seorang pelajar kelas 7 SMP Negeri 44 Bandar Lampung berinisial KAS (13) yang nekat menusuk temannya sendiri, V (13).
Orang nomor satu di Polresta Bandar Lampung itu membeberkan bahwa tindakan brutal pelaku dipicu rasa kesal yang mendalam lantaran kerap menjadi korban perundungan alias bullying di lingkungan sekolah.
Kombes Alfret mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan korps baju cokelat, peristiwa berdarah ini bermula saat pelaku terlibat perkelahian sengit dengan korban di kawasan Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Gunung Sulah, Bandar Lampung, sekira pukul 11.00 WIB pas bubaran sekolah.
Suasana siang bolong yang tadinya adem ayem pun langsung mendadak mencekam dan jadi tontonan warga sekitar.
“Awalnya dia (pelaku) diajak kelahi, kemudian dia dibully, diajak kelahi, sudah dipiting sama korban itu, kemudian dia keluarkan dari pinggangnya lalu ditusuklah,” ungkap Kapolres usai kegiatan ekspos ‘curanmor bersenpi’ di Polresta Bandar Lampung, Selasa, (26/5/2026).
Akibat tikaman membabi buta dari pelaku yang menganut prinsip “kali ini saya akan lawan”, korban V langsung ambruk bersimbah darah di lokasi kejadian.
Kapolresta menyebut senjata tajam yang digunakan pelaku merupakan pisau dapur yang dipinjam dari salah seorang temannya karena pelaku merasa sering dihina-hina, terutama yang menyangkut harga diri orang tuanya.
“Jadi ada luka di tiga tempat, di punggung maupun di samping-samping perut. Dia pinjam (pisau) dari temannya. Karena memang sering dibully tentang orang tuanya, yang menyakiti harga dirinya,” jelas Kombes Alfret.
Baca Juga: Warga Miskin Korban Kejahatan di Bandar Lampung Kini Bisa Visum Gratis di RSAM
Melihat ada darah mengalir, aparat kepolisian langsung bergerak cepat mencomot pelaku KAS.
Namun, meski sudah bikin robek perut temannya dan resmi menyandang status tersangka, KAS dipastikan melenggang kangkung alias tidak bakal merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres.
Polisi terbentur aturan saklek Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Merujuk pada Pasal 21 ayat 1 dalam undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa anak yang belum berusia 14 tahun belum bisa dijebloskan ke dalam penjara, melainkan hanya dapat diserahkan kembali kepada orang tua atau diikutkan dalam program pembinaan.
“Karena anak berhadapan dengan hukum dan berusia belum sampai 14 tahun, maka kita kembalikan dulu ke orang tua sambil kita lanjutkan pemeriksaan. Diversi ke situ nanti, karena kita ikut sistem peradilan,” tambah Kombes Alfret.
Baca Juga: Kado Kartini dari Senayan: Asroni Todong Pemkot Bandar Lampung Segera Data PRT
Mendengar kabar anak bau kencur sudah pintar main pisau dapur, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, langsung meradang dan menyebut kejadian ini sebagai alarm bahaya buat dunia pendidikan.
Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik, bukan justru menjadi tempat lahirnya kekerasan.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Dunia pendidikan kita sedang menghadapi tantangan serius terkait pembinaan karakter, pengawasan lingkungan sekolah, dan pergaulan anak-anak. Kita tidak bisa hanya fokus pada capaian akademik, sementara aspek moral, mental, dan pengawasan sosial anak diabaikan,” tegas Asroni lewat keterangan tertulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, korban V masih terkulai lemas menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Moeloek akibat luka tusuk yang dialaminya, sementara pihak SMPN 44 Bandar Lampung masih bungkam seribu bahasa terkait aksi brutal yang melibatkan anak didiknya tersebut.
(wn/sd)












