BERJAYANEWS.COM, JAKARTA —
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mencoret atau menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD pada daerah pemilihan terkait.
Putusan krusial ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin, (25/5/2026).
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang tersebut.
Perkara ini diajukan oleh empat pemohon yang merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) sekaligus pemilik hak pilih, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Dalam putusannya, MK menyatakan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah karena berhasil membuktikan adanya kerugian konstitusional, baik secara aktual maupun potensial.
MK juga menepis adanya asas ne bis in idem dari perkara sebelumnya (Nomor 247/PUU-XXIII/2025) karena gugatan terdahulu dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) akibat cacat formil (obscuur libel) dan belum memeriksa pokok perkara.
Gugatan Mahasiswa Terhadap Pasal ‘Lex Imperfecta’
Fokus utama dalam perkara ini adalah Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Para Pemohon menilai pasal tersebut menjadi norma yang tidak efektif atau lex imperfecta (hukum yang tidak sempurna atau cacat) karena tidak memuat norma sanksi administratif yang tegas bagi partai politik yang melanggar kuota minimal tersebut.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Rabu, (15/4/2026), salah satu pemohon bernama Maya Novita Sari menyebut KPU tetap meloloskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan hanya memberikan imbauan administratif.
Berdasarkan data permohonan, dampak ketiadaan sanksi ini memicu terjadinya lolosnya DCT yang tidak memenuhi syarat di sejumlah daerah.
Maya Novita Sari mencontohkan dugaan pelanggaran kuota perempuan di dapil Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1, yang hanya mencalonkan satu laki-laki tanpa memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan.
Selain wilayah Tulungagung dan Trenggalek, dokumen putusan juga mencatat penyimpangan serupa terjadi di wilayah Blitar dan Gorontalo.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, para mahasiswa HTN ini meminta MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa KPU di setiap tingkatan wajib menolak atau menggugurkan pendaftaran bakal calon dari partai politik yang bersangkutan pada daerah pemilihan tersebut.
Baca Juga: Ahli HTN Dr Fahri Bachmid di Sidang Arinal Djunaidi: Audit BPKP Tidak Sah Demi Hukum
Pertimbangan MK: Koreksi Ketimpangan Nyata di Parlemen
Merespons gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa ketentuan Pasal 245 UU Pemilu sebelumnya memang tidak efektif karena tidak memuat ancaman sanksi bagi partai politik yang melanggar kuota keterwakilan perempuan.
MK menegaskan ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen bersifat wajib dan harus disertai sanksi tegas agar memiliki daya paksa dalam penyelenggaraan pemilu.
“KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%,” jelas Adies Kadir dalam sidang.
Dalam dokumen putusan, MK menegaskan bahwa jaminan kuota ini merupakan pengejawantahan dari Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 mengenai perlakuan khusus (affirmative action) demi mencapai kesetaraan substantif dan keadilan gender.
Langkah tegas ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dan mengurangi diskriminasi terhadap perempuan di lembaga legislatif.
Mahkamah juga memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2026 yang menunjukkan jumlah penduduk laki-laki di Indonesia mencapai 144.864.000 jiwa dan perempuan sebanyak 142.334.300 jiwa.
Meski jumlah populasi tidak berbeda jauh, MK menyoroti persentase keterwakilan perempuan di parlemen (DPR/DPRD) yang masih menunjukkan perbedaan yang sangat tajam.
Melihat sejarah regulasi, MK memaparkan secara kronologis bahwa sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2024, komitmen negara terhadap kuota 30% keterwakilan perempuan terus ditingkatkan, dari yang awalnya bersifat pilihan atau fakultatif pada UU Nomor 12 Tahun 2003 menjadi kewajiban dalam UU pemilu berikutnya.
Aturan kuota ini dinilai sebagai langkah awal yang wajib dan esensial untuk mengoreksi ketimpangan nyata dalam representasi politik perempuan di Indonesia.
Melalui putusan ini, MK menyatakan Pasal 245 berkaitan dengan Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252 ayat (6), dan Pasal 257 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur proses verifikasi hingga penetapan daftar calon tetap.
Karena itu, KPU wajib memastikan pemenuhan kuota keterwakilan perempuan dalam seluruh tahapan verifikasi dan penetapan calon pada pemilu.
(***)












