BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG — Penanganan laporan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Embung Kemiling senilai Rp 7 miliar memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara proyek di bawah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung tersebut ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) setelah merampungkan klarifikasi awal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi bahwa laporan yang bersumber dari dana APBD 2025 itu kini tengah berada di bawah penelaahan intensif tim jaksa penilai korupsi.
“Di bidang Pidsus sedang diproses penelaahan,” ujar Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis sore (4/6/2026).
Dua Temuan Fatal Investasi Lapangan LSM BANKI
Kasus ini mencuat setelah Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (DPP LSM BANKI) menyerahkan laporan resmi ke Korps Adhyaksa, pada 12 Mei 2026.
Ketua Umum DPP LSM BANKI, Randy Septian, membeberkan dua indikasi penyimpangan kasat mata pada proyek yang dikerjakan oleh rekanan CV Raden Galuh ini,
Manipulasi Dokumen (Backdate): Ditemukan dugaan rekayasa tanggal mundur pada dokumen Contract Change Order (CCO) atau perubahan kontrak. Fisik proyek di lapangan sudah dikerjakan sejak 2 September 2025, namun administrasi CCO baru dibuat pada November 2025.
Pengurangan Spesifikasi Teknis, pondasi tiang pancang (minipile) yang seharusnya ditanam sedalam 6 meter demi stabilitas tanah, disinyalir dipangkas dan hanya tertanam sedalam 1 hingga 2 meter saja.
“Akibat pengurangan volume dan spesifikasi tersebut, kondisi bangunan embung saat ini sudah mengalami keretakan serius hingga ambles di beberapa titik,” tegas Randy Septian saat itu.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis Berjayanews.com telah mencoba melayangkan konfirmasi kepada Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, terkait estimasi waktu penelaahan kasus.
Namun, pejabat teras Bidang Pidsus tersebut belum memberikan respons resmi meski pesan konfirmasi telah terkirim ke gawai pribadinya. (SMD)












