BERJAYANEWS.COM — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut tiga mantan petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan hukuman yang timpang dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan dituntut hukuman paling berat yakni 10 tahun penjara, disusul mantan Direktur Utama M. Hermawan Eriadi selama 9 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Komisaris Heri Wardoyo hanya dituntut 4 tahun penjara setelah manuvernya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dikabulkan jaksa.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada Selasa, (9/6/2026), perbedaan mencolok ini langsung memicu ketegangan.
Kubu Budi Kurniawan meradang dan menuding tuntutan jaksa tidak berdasar pada fakta persidangan, melainkan hanya bersandar pada testimoni sepihak Heri Wardoyo yang dinilai penuh kejanggalan.
“Terdakwa Heri Wardoyo bersikap kooperatif, berterus terang, dan telah mengajukan permohonan selaku saksi mahkota,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Selain tuntutan yang rendah, keluarga Heri juga telah menitipkan aset berupa ratusan juta rupiah serta sekeranjang mata uang asing, mulai dari Riyal hingga Pound Sterling, sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Langkah Heri menjadi whistleblower di dalam sel selaras dengan nyanyiannya pada persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Ahli HTN Dr Fahri Bachmid di Sidang Arinal Djunaidi: Audit BPKP Tidak Sah Demi Hukum
Saat itu, Heri menyeret nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang disebutnya memerintahkan pengumpulan dana Rp500 juta untuk mempercepat revisi Perda PT Lampung Jasa Utama (LJU), induk usaha PT LEB.
Tak hanya itu, Heri secara blak-blakan merinci peruntukan aliran dana dari jatah tantiem pengurus yang mengalir ke sejumlah aktor politik DPRD Provinsi Lampung demi memuluskan urusan regulasi dan sokongan politik.
Pertama, mendiang Joko Santoso (PAN) dan Noverisman Subing (PKB) disebut menerima dana sebesar Rp500 juta untuk pelicin revisi Perda PT LJU, di mana uang tersebut diduga diserahkan menjelang subuh dalam satu koper dan satu ransel di pinggir jalan dekat pekarangan rumah Heri.
Kedua, politikus Deni Ribowo (Demokrat) diklaim menerima total Rp160 juta yang bersumber dari jatah tantiem untuk dukungan Pilgub 2024, termasuk tambahan Rp60 juta di dalamnya dengan dalih bantuan sosial bagi pasien kanker.
Ketiga, nama Yozi Rizal (Demokrat) disebut menerima Rp100 juta yang tercatat dalam dokumen tulisan tangan sebagai bagian dari alokasi dana tantiem untuk investasi dukungan politik.
Keempat, Ririn Kuswantari (Golkar) disinyalir menerima Rp50 juta yang diserahkan langsung oleh Hermawan Eriadi atas perintah gubernur, bahkan penerima sempat mempertanyakan jatah untuk pimpinan DPRD lainnya.
Terakhir, Elly Wahyuni (Gerindra) direncanakan menerima Rp50 juta dalam instruksi awal gubernur, namun belakangan muncul kesaksian bahwa dana ini akhirnya batal diberikan.
Namun, kesaksian Heri yang mendetail ini dihantam balik oleh Yunandar, kuasa hukum Budi Kurniawan. Ditemui usai sidang pada Selasa malam, Yunandar menyebut testimoni Heri tidak logis dan penuh kejanggalan.
“Seorang JC itu sepatutnya mengungkap kebenaran, bukan membuat cerita yang saya pikir seperti cerita anak kecil, karangan bebas,” kata Yunandar.
Yunandar menyoroti cerita Heri mengenai penyerahan uang Rp500 juta kepada Noverisman Subing yang disebut terjadi di pekarangan rumah Heri sendiri menjelang subuh.
“Kejanggalannya, lokus terjadi di halaman rumah Heri Wardoyo, tapi dia mengaku tidak turun dari mobil. Sangat tidak masuk akal. Lalu dia menyebut klien kami, Budi Kurniawan, yang menyetir mobil karena Heri tidak membawa kendaraan, dibantu driver bernama Solihin. Kalau ada driver, kenapa direktur operasional yang menyetir dan sopirnya duduk di belakang? Ini cerita fiksi. Wajar kalau Pak Yozi Rizal kemarin mengatakan khawatir Heri Wardoyo sedang berhalusinasi. Saya sepakat,” cecar Yunandar.

Selain masalah aliran dana, Yunandar menilai JPU menutup mata terhadap substansi legalitas revisi Perda yang terungkap di ruang sidang.
Jaksa selama ini mempermasalahkan revisi regulasi tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk pelanggaran prosedur pengelolaan PI 10 persen yang merugikan negara hingga Rp268,7 miilar.
Sebaliknya, kubu Budi Kurniawan membawa amunisi dari para otoritas tertinggi di sektor migas yang pernah dihadirkan dalam persidangan waktu itu.
Saksi fakta dari SKK Migas mengungkapkan bahwa dokumen administrasi PT LEB memang sempat ditolak.
Namun, alih-alih melarang, SKK Migas bersama Kementerian ESDM justru memberikan rekomendasi resmi agar Perda tersebut segera direvisi agar porsi PI untuk Lampung memiliki legalitas formal.
Kesaksian itu diperkuat oleh Andang Bachtiar, ahli dari Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang dihadirkan pada sidang terakhir.
Andang membenarkan bahwa saat proses berjalan, Perda yang ada memang belum siap. Kendati demikian, aturan dari Kementerian ESDM tidak mewajibkan pembuatan Perda baru dari nol, melainkan cukup melakukan revisi pada regulasi yang sudah berjalan.
“Jadi yang bersikeras mengatakan tidak boleh merevisi Perda ini hanya JPU. Lembaga yang punya kewenangan mutlak seperti SKK Migas dan Kementerian ESDM saja merekomendasikan revisi. Mengapa tindakan mematuhi rekomendasi pusat ini malah dipidanakan oleh jaksa? Ini sangat tidak selaras dengan fakta persidangan,” kritik Yunandar.
Tuntutan 10 tahun penjara bagi Budi Kurniawan dinilai Yunandar sangat mencederai keadilan, karena JPU juga mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,31 miilar.
Angka ini dianggap ganjil jika dibandingkan dengan eks Direktur Utama, M. Hermawan Eriadi, yang dituntut lebih rendah yakni 9 tahun penjara dengan uang pengganti Rp4,10 miliar, padahal keduanya sama-sama dinilai tidak mengakui perbuatan.
Terkait dakwaan mengenai sirkulasi jatah tantiem ilegal yang dituduhkan, Yunandar menegaskan kliennya tidak memiliki andil sama sekali.
“Bicara terkait tantiem, klien kami saat itu sedang melaksanakan ibadah haji. Hal ini diakui sendiri oleh Heri Wardoyo dan Hermawan Eriadi pada sidang sebelumnya bahwa urusan tantiem dibahas dan dihitung oleh mereka berdua sebelum naik ke RUPS. Klien kami sama sekali tidak tahu perhitungannya, tetapi mengapa justru dia yang dibebani tuntutan paling tinggi?” gugatnya.
Lebih jauh, kubu Budi Kurniawan mencium aroma tebang pilih (cherry picking) yang pekat dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Yunandar menyatakan, jika JPU ingin membongkar kasus ini secara objektif, penyidikan harus ditarik mundur ke tahun 2019 saat PT LEB pertama kali didirikan dan menerima penyertaan modal awal sebesar Rp10 miliar.
Pada masa pendirian itu, posisi Direktur Umum dipegang oleh jajaran pengurus terdahulu, yakni Nuril Hakim dan Anshori Djausal, bersama Heri Wardoyo.
Kubu terdakwa menduga ada keengganan dari penegak hukum untuk menyentuh faksi pengurus lama tersebut.
“Kami sudah berulang kali meminta Majelis Hakim dan JPU untuk menggali keterangan dari dua orang ini karena penyertaan modal awal itu ada di era mereka. Kenapa terkesan tidak serius? Kami khawatir karena dua mantan direksi ini sekarang berada di dalam lingkaran kekuasaan Provinsi Lampung saat ini,” kata Yunandar.
Ia pun melontarkan kritik menohok mengenai status politik kliennya yang kini melorot pasca-pergantian tampuk kekuasaan di Lampung, yang diduga menjadi alasan di balik beratnya tuntutan.
“Kami tidak ingin dasar JPU menuntut hingga 10 tahun ini semata-mata karena klien kami adalah adik ipar dari gubernur sebelumnya (Arinal Djunaidi), yang notabene saat ini tidak lagi berkuasa. Hukum jangan sampai tajam ke atas hanya pada mereka yang sudah jatuh dari kekuasaan,” pungkasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, lusa mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari kubu terdakwa.
Publik kini menunggu apakah hakim akan menjatuhkan vonis berdasarkan nyanyian sang justice collaborator atau justru mengamini tuduhan tebang pilih politik yang ditiupkan kubu bertahan.
(smd)












