Bandar Lampung – Ratusan massa yang tergabung dalam gerakan Lampung Menggugat menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Tarik Mandat” di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (15/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan kritik terhadap kinerja DPRD Provinsi Lampung yang dinilai belum optimal menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah dan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan pemerintahan.
Massa mulai bergerak dari titik kumpul di Museum Lampung sekitar pukul 10.20 WIB menuju kompleks DPRD Provinsi Lampung. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di kawasan DPRD dan Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk memasang pagar kawat berduri di depan gerbang gedung DPRD.
Dalam orasinya, massa menyoroti persoalan transparansi penggunaan anggaran daerah serta efektivitas pengawasan legislatif terhadap kebijakan publik. Mereka menilai DPRD belum menunjukkan langkah konkret dalam mengawal stabilitas ekonomi masyarakat di tengah berbagai tantangan yang dihadapi daerah.
Enam Tuntutan Massa
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan utama yang disebut sebagai mandat rakyat kepada pemerintah dan lembaga legislatif, yakni:
Mewujudkan pendidikan yang gratis, ilmiah, dan demokratis.
Menurunkan harga bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).
Menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.
Merevisi Undang-Undang Polri serta menghentikan praktik militerisme di ranah sipil.
Mendorong penerapan regulasi pajak kekayaan.
Mewujudkan penegakan hak asasi manusia (HAM) yang lebih efektif.
Massa menilai tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat. Mereka juga meminta DPRD Provinsi Lampung menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat sebagai bentuk pelaksanaan fungsi representasi rakyat.
Soroti Kasus Dugaan Korupsi PI 10 Persen
Selain isu kebijakan publik, massa turut menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dana kompensasi migas Participating Interest (PI) 10 persen pada BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Menurut mereka, DPRD Provinsi Lampung belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran maupun perkembangan kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara tersebut.
Atas dasar itu, massa menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja DPRD Provinsi Lampung dan mendesak adanya langkah nyata dalam memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Desak Komitmen Reformasi Anggaran
Jargon “Tarik Mandat” menjadi tuntutan utama dalam aksi tersebut. Massa mendesak anggota DPRD Lampung menandatangani komitmen tertulis untuk mendorong reformasi anggaran, memastikan alokasi APBD lebih berpihak kepada masyarakat, memperkuat jaring pengaman sosial, serta memberantas praktik mafia anggaran di lingkungan birokrasi.
Massa juga menyatakan akan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons. Bentuk aksi yang disampaikan antara lain pendudukan simbolis dan pemboikotan terhadap aktivitas legislasi.
Hingga aksi berlangsung, sejumlah pejabat daerah terlihat berada di lokasi, di antaranya Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung beserta jajaran, serta Kapolresta Bandar Lampung. Namun, hingga saat itu belum terjadi pertemuan langsung antara perwakilan massa dan pihak yang dituju.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan menjadi perhatian masyarakat yang memantau perkembangan tuntutan yang disampaikan oleh gerakan Lampung Menggugat. (Sil0)










