Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Berondong Mosi Tidak Percaya hingga Isu Anggaran, Kasatpol PP Lampung M. Zulkarnain Resmi Mundur

×

Berondong Mosi Tidak Percaya hingga Isu Anggaran, Kasatpol PP Lampung M. Zulkarnain Resmi Mundur

Share this article
Berondong Mosi Tidak Percaya hingga Isu Anggaran, Kasatpol PP Lampung M. Zulkarnain Resmi Mundur (Istimewa)

BERJAYANEWS.COM, Bandar Lampung – Dinamika di internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung memuncak. Kepala Satpol PP Pemprov Lampung, M. Zulkarnain, secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (19/6/2026) petang.

Surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung sekitar pukul 16.30 WIB kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Lampung, Muhammad Firsada, dengan didampingi Kepala BKD Rendi Reswandi. Pasca-mundurnya Zulkarnain, Muhammad Firsada langsung ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Provinsi Lampung.

Zulkarnain mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang komandan atas gejolak internal yang sempat melahirkan aksi demonstrasi anggotanya pada Rabu, 29 April 2026 lalu.

Ia mengaku enggan menumbalkan anak buah dan memilih pasang badan demi memulihkan marwah Pemprov Lampung di mata publik.

“Tidak ada anak buah yang salah, yang salah itu pemimpinnya,” tegas Zulkarnain yang tercatat sudah lima tahun menakhodai instansi penegak perda tersebut.

Meski demikian, mundurnya Zulkarnain tidak lepas dari mencuatnya “surat cinta” berisi mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh jajaran struktural, mulai dari Sekretaris Satpol PP Rudi Sofian, para kabid, kasi, kasubbag, danton, hingga anggota, yang diserahkan kepada Sekdaprov Marindo Kurniawan.

Surat tersebut membongkar sejumlah rapor merah kepemimpinan Zulkarnain; mulai dari tudingan gaya memimpin yang tidak objektif akibat sentimen pribadi, monopoli penyusunan anggaran 2026 tanpa melibatkan pejabat administrator, polemik kendaraan dinas, hingga dugaan perilaku tidak pantas terhadap staf perempuan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *