Bandar Lampung — Dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada di Indonesia nyaris membuat negara boncos.
Tak terkecuali di Bawaslu Lampung yang juga diduga memiliki temuan yang berpontensi mengakibatkan negara rugi.
Hal ini terungkap dari hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Dalam temuannya BPK menyebut ada sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di Bawaslu Provinsi Lampung
Dari hasil penelusuran dan investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan belanja Pilkada.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media BerjayaNews ada beberapa dugaan pelanggaran, di antaranya:
Laporan pertanggungjawaban fiktif pada biaya perjalanan dinas Komisioner dan Sekretariat Bawaslu Lampung.
Kemudian Penggunaan dokumen perusahaan bodong yang hanya dijadikan alat untuk mencairkan dana kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Selanjutya indikasi Berita acara serah terima (BAST) barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, yang diduga melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak rekanan.
Sementara itu anggota Bawaslu Provinsi Lampung adalah Ahmad Qohar yang dikonfirmasi mengaku bahwa pemeriksaan BPK saat ini sedang berjalan sehngga ia belumbisa memberikan penjelasan detail.
“Maaf, saat ini pemeriksaan BPK masih berlangsung dan saya kurang paham. Bagaimana kami bisa memberikan keterangan resmi sementara LHP dari BPK saja belum keluar, jadi belum bisa dipastikan terkait masalah atau temuan-temuan itu. Saat ini pemeriksaan BPK pun memang belum selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media BerjayaNews, Selasa (21/10/2025). (Frd)













