BERJAYANEWS.COM — Wangi busuk dari gunungan sampah TPA Bakung tampaknya masih akan terus menyergap hidung warga Bandar Lampung, setidaknya hingga dua warsa ke depan. Di tengah musim penghujan yang membuat uap limbah kian pekat menembus permukiman, Pemerintah Kota Bandar Lampung kini tengah bertaruh pada proyek ambisius untuk menyulap lindi dan tumpukan barang buangan menjadi energi listrik.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan transisi besar dalam pengelolaan limbah kota. Targetnya, pada 2028, TPA Bakung yang sudah uzur itu akan dipensiunkan secara permanen.
“TPA Bakung masih kita tata dengan sistem sanitary landfill. Tapi arahnya adalah menuju PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik),” ujar Budi usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi anggaran tahun 2025 bersama Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis, (12/2/2026).
Persoalan ini kian mendesak karena setiap hari tidak kurang dari 700 ton sampah mendarat di Bakung. Saat hujan mengguyur, “teror” bau yang menusuk hidung kembali mencuat, bahkan sempat mengusik penciuman para anggota dewan saat bertandang ke sana.
Budi tak menampik keluhan itu, namun ia meminta publik sedikit bersabar menanti kerangka teknis yang sedang digarap.
Baca Juga: DPRD Galau Gegara Wali Kota Eva Ragu Soal Usulan Bentuk BUMD Baru
Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengikat janji melalui nota kesepahaman (MoU) pada 2025 lalu bersama sejumlah kabupaten tetangga, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Danantara, yang merupakan lembaga pengelola investasi berdaulat Indonesia.
Menurut Budi, linimasa proyek ini sudah disusun rapi. Tahun 2026 ini Danantara dijadwalkan akan membuka tender dengan harapan pembangunan fisik dimulai pada akhir 2027.
Jika fasilitas PSEL ini berdiri, seluruh aliran sampah kota akan dialihkan ke sana dan Bakung bakal berhenti berdenyut. Lokasinya direncanakan berada di kawasan Kota Baru, meski titik koordinat pastinya belum ditentukan.
Selain urusan limbah domestik, rapat tersebut juga menyenggol ketegasan pemkot terhadap aktivitas tambang ilegal yang membandel.
Alih-alih hanya melakukan penyegelan fisik yang sering kali bocor, pemkot memilih jalur birokrasi yang mencekik melalui sanksi administrasi (SA).

Silang Sengkarut Kelembagaan
Ambisi besar mengelola limbah ini sayangnya masih dibayangi ketidakpastian struktur birokrasi. Di saat DLH berfokus pada transisi teknologi di Bakung, rencana pembentukan badan pengelola limbah justru masih tertahan di meja eksekutif.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebelumnya sempat menunjukkan sikap hati-hati terhadap usulan DPRD terkait pembentukan Perumda Air Limbah Domestik Tapis Berseri.
Meski legislatif menilai lembaga khusus sangat krusial demi penanganan profesional, Eva justru khawatir akan terjadi tumpang tindih fungsi yang membebani APBD.
“Kalau menurut Bunda, sebenarnya kita sudah memiliki BUMD Kebersihan. Tinggal bagaimana nanti apakah ditambahkan kewenangannya, baik di tingkat kepala bidang atau kepala bagian, yang secara khusus fokus menangani air limbah domestik,” ujar Eva Dwiana saat ditemui awak media usai menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Senin, (29/12/2025) lalu.
Ia menilai efisiensi birokrasi harus menjadi pertimbangan utama agar kebijakan tersebut tidak membebani anggaran daerah tanpa efektivitas yang jelas.
Di sisi lain, Ketua Bapemperda DPRD Bandar Lampung, Robiatul Adawiyah, menegaskan bahwa proses ini masih dalam tahap awal dan segala kemungkinan masih terbuka dalam rapat panitia khusus kelak.
Kini warga Bandar Lampung tinggal memegang janji-janji tersebut. Apakah di tahun 2028 nanti mereka benar-benar akan menghirup udara bersih melalui proyek PSEL, ataukah rencana besar ini justru akan layu di tengah perdebatan panjang soal struktur birokrasi?
“Kita doainlah mudah-mudahan cepat sehingga semua sampah bisa dikelola,” pungkas Budi menutup pembicaraan.
(smd)











