BERJAYANEWS.COM – UIN Raden Intan Lampung mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan pada Jumat, (13/2/2026).
Edaran yang ditandatangani Rektor Wan Jamaluddin itu mengatur penyesuaian kegiatan akademik menjelang dan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN serta masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Adapun pengaturan perkuliahan ditetapkan sebagai berikut:
Pertama, kegiatan perkuliahan pada 18 hingga 27 Februari 2026 dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi pembelajaran yang disediakan kampus maupun platform digital resmi lainnya.
Kedua, selama bulan Ramadan, tepatnya pada 2 hingga 13 Maret 2026, perkuliahan dilaksanakan secara hybrid, yakni kombinasi antara pembelajaran daring dan tatap muka, dengan menyesuaikan kebutuhan proses akademik.
Selain itu, layanan administrasi di lingkungan kampus tetap berjalan seperti biasa, dengan penyesuaian jam kerja yang berlaku selama Ramadan.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh unsur civitas akademika, mulai dari Wakil Rektor, dekan fakultas, direktur pascasarjana, kepala biro, hingga dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa di lingkungan UIN Raden Intan Lampung.
(*)












