BERJAYANEWS.COM,- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Pesawaran, Kamis (9/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sedikitnya 203.000 liter solar ilegal.
Operasi penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (8/4) menyasar tiga lokasi yang dijadikan tempat penimbunan sekaligus pengolahan solar tanpa izin. Sebanyak 32 orang pelaku berhasil diringkus di lokasi kejadian beserta sejumlah aset operasional.
“Kami mengamankan barang bukti berupa 203 ton BBM solar ilegal, ratusan tandon penyimpanan, alat produksi, kendaraan modifikasi, hingga kapal pengangkut yang digunakan untuk distribusi,” tegas Irjen Pol Helfi Assegaf.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,38 miliar. Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi pengumpulan, penimbunan, hingga pengolahan kembali solar untuk dijual secara ilegal.
Kini, ke-32 tersangka terancam jeratan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar. Polda Lampung memastikan akan terus melakukan pengembangan guna memutus rantai distribusi mafia BBM di wilayah tersebut. (ABS)












