BERJAYANEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, membantah keras pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menyebut kliennya memiliki “peran aktif” dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Pernyataan tersebut mencuat di tengah maraknya pemberitaan yang menyebut Arinal Djunaidi, saat menjabat sebagai Gubernur Lampung dan pemegang saham di PT Lampung Jasa Utama (LJU), diduga terlibat aktif dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu, 8 April 2026, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa peran Arinal Djunaidi telah diuraikan dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10% oleh PT LEB.
Dalam dakwaan atas nama terdakwa Heri Wardoyo dkk., jaksa menyebut adanya peran Arinal Djunaidi, baik sebagai mantan Gubernur Lampung maupun sebagai pemegang saham di PT LJU dan PT LEB.
“Peran tersebut diuraikan bahwa yang bersangkutan (Arinal Djunaidi) melakukan perbuatan bersama-sama dengan para terdakwa, yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris, M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB,” ujar Ricky.
Ia menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Bantahan Kuasa Hukum
Menanggapi hal itu, Ana Sofa Yuking menegaskan bahwa Arinal Djunaidi hanya berstatus sebagai saksi, bukan pelaku tindak pidana korupsi.
“Perlu saya tegaskan, Arinal Djunaidi dalam perkara ini berstatus sebagai saksi. Beliau dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung saat proses penawaran dana PI 10% berlangsung,” ujar Ana melalui rilis resminya, Senin, (13/4/2026).
Menurut Ana, keterlibatan Arinal saat itu semata-mata menjalankan kewenangan sebagai gubernur dalam merespons penawaran dari SKK Migas. Ia juga mempertanyakan pernyataan Kejati terkait “peran aktif” yang dinilai tidak jelas dan berpotensi menyesatkan publik.
“Peran yang mana yang dimaksud? Ini harus jelas agar tidak menggiring opini seolah-olah klien kami terlibat dalam korupsi,” katanya.
Lebih lanjut, Ana menyebut kebijakan Arinal justru memberikan manfaat bagi daerah. Pada masa kepemimpinannya, Lampung untuk pertama kalinya memperoleh dana PI 10% dari Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES), bahkan dengan pembagian setara 50:50.
Kinerja Kejati Lampung Disorot soal Dugaan Korupsi PT LEB, Arinal Djunaidi Belum Diperiksa Kembali
Soal Kerugian Negara
Terkait tudingan kerugian negara, Ana membantah angka Rp271 miliar yang disebutkan. Ia menyatakan nilai dana PI 10% sebesar USD 17 juta atau sekitar Rp248 miliar sesuai kurs saat itu.
“Dana tersebut telah disalurkan, antara lain Rp195 miliar kepada PT LJU dan Rp18 miliar kepada PDAM Way Guruh. Sisanya digunakan untuk operasional dan cadangan, serta telah diaudit oleh akuntan publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan.
“Kalau bicara kerugian negara, mana buktinya? Bahkan dana cadangan sudah disita. Jadi, di mana letak kerugiannya?” tegasnya.
Ana menambahkan, pengelolaan dana PI 10% sepenuhnya menjadi kewenangan PT LEB sebagai anak usaha dari BUMD PT LJU, bukan kewenangan gubernur.
Selain itu, ia menilai pernyataan Kejati Lampung janggal karena didasarkan pada keterangan terdakwa yang belum diuji di persidangan.
“Persidangan masih berjalan, kesaksian belum diperiksa, tetapi sudah ditarik kesimpulan. Ini menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyebut adanya peran aktif Arinal Djunaidi, termasuk dalam proses perekrutan direksi PT LEB yang disebut telah melalui mekanisme seleksi terbuka dan RUPS.
“Tidak ada bukti intervensi dari klien kami,” pungkas Ana.
Jangan Cuma Bicara di Luar Pengadilan
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menambahkan bahwa terkait rencana atau agenda pemanggilan Arinal Djunaidi, sepenuhnya diserahkan kepada tim Penuntut Umum (JPU).
Namun, menurutnya, jika nama yang bersangkutan sudah tercantum dalam surat dakwaan, secara ideal kemungkinan besar akan dipanggil sebagai saksi di persidangan.
“Kewenangan pemanggilan saksi tersebut berada pada hakim dan jaksa. Jika memang dibutuhkan, maka pihak-pihak terkait harus dipanggil sebagai saksi,” ujar Ricky Ramadhan, Senin (13/4/2026).
Menanggapi pernyataan salahsatu pengacara yang menyebut para terdakwa menjadi “kambing hitam”, menyusul tidak dipanggilnya sejumlah nama besar meski diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus korupsi ini, Ricky Ramadhan menjawab secara diplomatis.
“Semua itu kewenangan penyidik. Kejati mendorong agar terdakwa speak up secara gamblang dan membuktikan semuanya di depan persidangan supaya jelas siapa saja pihak yang terlibat. Jangan hanya berbicara di luar pengadilan,” tegas Ricky.
Ia juga mengajak awak media untuk terus mengawal proses persidangan guna memastikan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan dapat diketahui secara terang benderang oleh publik.
Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Periksa Direksi Lama
Sebelumnya pada sidang Kamis (9/4/2026), Kuasa hukum terdakwa Budi Kurniawan, Erlangga dan Yunandar menyebut pencairan dana awal Rp10 miliar terjadi pada periode direksi sebelumnya, yakni saat Nuril Hakim dan Anshori Djausal menjabat. Mereka mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil keduanya untuk menelusuri aliran dana tersebut.
“Jangan sampai beban ditimpakan ke klien kami yang menjabat belakangan,” ujar Yunandar.
Saksi dari SKK Migas juga menyatakan penyaluran dana PI 10% ke PT LEB telah memiliki dasar hukum, termasuk revisi perda dan persetujuan Menteri ESDM.
Tim hukum turut menyoroti status mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Meski dalam dakwaan disebut memiliki peran aktif dan asetnya telah disita, hingga kini Arinal masih berstatus saksi.
Kuasa hukum mempertanyakan sikap JPU serta belum munculnya hasil audit riil BPKP di persidangan.
Kasus ini sendiri diduga merugikan negara sekitar USD 17,2 juta atau setara Rp271,4 miliar, dengan tiga terdakwa yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.
(smd)












