Example floating
Example floating
News

Klaim Kerugian Rp268 Miliar Dinilai Keliru, Tim Hukum Arinal Djunaidi Ajukan Eksepsi

×

Klaim Kerugian Rp268 Miliar Dinilai Keliru, Tim Hukum Arinal Djunaidi Ajukan Eksepsi

Share this article
Tim Penasihat Hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat (kedua kiri) didampingi anggota tim hukum Radhitya Yosodiningrat (kiri), Ana Sofa Yuking (kedua kanan) memberi keterangan pers soal pengajuan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang di Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026). | Foto: Adsza

BERJAYANEWS.COM — Tim Penasihat Hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung. Langkah hukum ini disampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu, (9/9/2026).

Ketua Tim Kuasa Hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, menegaskan bahwa eksepsi diajukan setelah pihaknya membedah surat dakwaan JPU secara mendalam.

Pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan mendasar yang membuat dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan kabur (obscuur libel).

“Semula kami tidak ada rencana mengajukan perlawanan. Namun, setelah kami pelajari dan bedah bersama secara teliti, kami sepakat ada hal-hal mendasar yang harus dilawan,” kata Henry usai persidangan.

“Langkah ini diambil bukan untuk menghambat proses peradilan, melainkan bentuk pertanggungjawaban hukum demi menegakkan keadilan bagi klien kami.”

Anggota Tim Hukum Arinal, Radhitya Yosodiningrat, membeberkan sejumlah poin krusial yang dipersoalkan.

Pertama, JPU tidak menguraikan secara tegas kualitas perbuatan Arinal, apakah sebagai pelaku tunggal atau turut serta (deelneming) bersama terdakwa lain.

Baca Juga: Kasus PT LEB, Arinal Djunaidi Didakwa Rugikan Negara Rp268,7 Miliar

Ketidakjelasan ini berimbas pada kaburnya rentang waktu (tempus) dan tempat (locus) kejadian perkara pada kurun 2019-2024.

Kedua, tim hukum menolak keras klaim kerugian negara sebesar Rp268 miliar yang disebut JPU sebagai kerugian nyata (actual loss).

“Angka tersebut keliru karena dana PI 10 persen dan penyertaan modal Rp10 miliar itu faktualnya masih ada di BUMD. Uangnya tidak hilang, didepositokan, mendapat bunga, dan dibagikan sebagai dividen,” ujar Radhitya.

“Rekeningnya masih ada di BUMD, bagaimana bisa disebut kerugian negara yang nyata?”

Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Ana Sofa Yuking, menyoroti narasi JPU yang dinilai bertentangan mengenai legalitas penerimaan dana PI 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Menurutnya, JPU menyatakan Menteri ESDM telah menyetujui pengalihan dana tersebut, namun di sisi lain mengklaim PT LEB tidak berhak menerimanya.

“Jadi kita mesti jelas, JPU mau menganggap ini legal atau tidak legal?” tegas Ana.

Ana juga menyayangkan tuduhan penggunaan istilah “kroni” oleh JPU yang dinilai tendensius tanpa dasar hukum.

“Kalau sekadar dia sama-sama satu partai, sama-sama kolega, itu dianggap sebagai kroni. Sementara JPU dalam dakwaannya tidak menjelaskan perbuatan mana yang ada hubungan sebab akibat sehingga kemudian itu dianggap sebagai ‘kroni’,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pengajuan nota keberatan ini murni penggunaan hak konstitusional terdakwa.

“Ini hak konstitusional dari seorang terdakwa untuk bisa mendapatkan dakwaan yang lengkap, yang cermat, dan yang jelas. Perlawanan ini bukan merupakan bentuk penghalangan kami terhadap proses hukum,” kata Ana.

Henry Yosodiningrat menambahkan, apabila majelis hakim nantinya menerima eksepsi dan membatalkan dakwaan, hal itu tidak menutup pintu penuntutan karena JPU masih dapat memperbaiki surat dakwaan sesuai ketentuan hukum acara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjadwalkan persidangan dilanjutkan pekan depan guna mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi tersebut.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *