BERJAYANEWS.COM, Jakarta — Pelaksanaan PTPN Group Legal Summit 2026 memasuki hari kedua dengan fokus pembahasan pada tantangan pengelolaan aset BUMN, transformasi hukum pidana nasional, serta strategi pengamanan dan pemulihan aset di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).
Agenda Day 2 diawali keynote speech bertajuk “Tantangan Pengelolaan Aset BUMN antara Keputusan Bisnis dan Risiko Pidana” oleh Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Paparan ini menyoroti keseimbangan antara kebijakan bisnis dan potensi risiko pidana korporasi.
Diskusi dilanjutkan melalui FGD Sesi 1 yang menghadirkan Robertus Bilitea, Managing Director Legal & Compliance BPI Danantara, serta Anas Puji Istanto, S.H., M.H., Asisten Deputi BP BUMN, membahas praktik pengelolaan aset dan kepatuhan hukum BUMN.
Pada FGD Sesi 2, pembahasan mengerucut pada implikasi regulasi terbaru, khususnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Materi disampaikan oleh Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. dan Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., yang mengulas perubahan paradigma tanggung jawab pidana korporasi serta sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan.
Transformasi hukum pidana Indonesia turut diperdalam oleh Asep Ridwan, S.H., M.H., AIIArb., Partner Assegaf Hamzah & Partners, dengan fokus pada mitigasi risiko hukum korporasi.
Sebagai penutup, FGD Sesi 3 mengangkat tema “Strategi Efektif Peningkatan Pengamanan dan Pemulihan Aset PTPN Group” bersama Komjen Pol Karyoto, S.I.K., M.H., dan Joko Subagyo, S.H., M.T., Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN.
Melalui rangkaian diskusi ini, PTPN Group berharap insan legal semakin memiliki pemahaman komprehensif dalam mengelola risiko hukum, mendukung pengambilan keputusan bisnis, serta memperkuat perlindungan aset perusahaan secara berkelanjutan. (*)












