Example floating
Example floating
Bandar LampungRagam

Bawa Bukti Registrasi KSOP, Koperasi TKBM Panjang Pastikan Anggotanya Tak Terhasut FBBM

×

Bawa Bukti Registrasi KSOP, Koperasi TKBM Panjang Pastikan Anggotanya Tak Terhasut FBBM

Share this article
Puluhan Koordinator KRK (Kepala Regu Kerja) buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang pada Senin (27/04/2026) akan melakukan audiens dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.

BANDARLAMPUNG- Puluhan Koordinator KRK (Kepala Regu Kerja) buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang pada Senin (27/04/2026) akan melakukan audiens dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.

Hal ini dilakukan menyusul setelah adanya kemunculan Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBM) yang menyebut bahwa Koperasi TKBM Panjang telah melakukan monopoli dan juga isu pencabutan SKB dua Dierjen dan 1 Deputi tentang penyelenggaraan bongkar muat pelabuhan.

Nah, menanggapi hal tersebut Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada menjelaskan bahwa regulasi tentang SKB dua Dirjen dan 1 Deputi tersebut bukan akan ada pencabutan, namun akan lebih diperkuat regulasinya untuk penguatan koperasi pelabuhan di Indonesia.

“Ada pembentukan Forum buruh bongkar muat pelabuhan Panjang, oleh karena itu mari kita rapat kan barisan jaga kekompakan kita semua, kalau namanya buruh TKBM Pelabuhan Panjang kita sudah ada MoU dan terdaftar di KSOP Kelas I Panjang dan punya serikat sendiri yakni Serikat Pekerjaan Transportasi Indonesia (SPTI ) khusus pelabuhan,” ujar Agus Sujatma Surnada, di sela-sela rapat koordinasi dengan para Koordinator KRK di kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Kamis (23/04/2026).

Karena itu, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus sujatma Surnada, para koordinator KRK dan KRK harus kompak dan sepakat karena mereka pun mengisukan ada tindak monopoli. Koperasi TKBM Pelabuhan itu berdiri diatas regulasi SKB dua Dirjen dan 1 Deputi dan jika akan ada TKBM baru harus ada pembentukan pelabuhan baru.

“Ya jika dipertanyakan kinerja dan program buruh silahkan rasakan sendiri, pengurus koperasi sudah memberikan gak BPJS kesehatan, pendidikan gratis untuk anak buruh yang akan kuliah di Universitas Malahayati, Perumahan gratis dan sembako setiap bulan. Bahkan tahun ini ada pemberangkatan umroh, ini semua program kesejahteraan untuk buruh,” jelasnya.

Maka dari itu, semua buruh mari rapatkan barisan kita berjuang bersama-sama bahu-menahu salng back-up. Jangan sampai terpengaruh oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Saya serukan kepada KRK dan koordinator KRK ayo kita jangan sampai terhasut jangan sampai kita di fitnah,” tandasnya.

Sementara, Ratna Wilis and Rekan, Ketua Tim Kuasa Hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang menegaskan jika ada klaim ratusan buruh TKBM Panjang dan pihaknya keberatan sebagaimana diketahui anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sudah ter registrasi di KSOP Panjang.

“Dan juga diketahui bahwa program yang sudah dinikmati para buruh, maka jangan sampai termakan dengan isi-isu dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Tujuan mereka adalah untuk menjatuhkan kita semua. Karena itu mari kita sikapi dari KRK dan koordinator KRK bahwa ada klaim buruh yang mereka sebut itu bukan bagian dari buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang karena kita semua terdata di KSOP kelas 1 Panjang,” terangnya.

“Kita akan buat pernyataan bahwa kita akui Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang di bawah kepemimpinan Ketua Agus Sujatma Surnada dan semua buruh TKBM di dalam naungan SPTI Khusus Pelabuhan Panjang. Dan saat audiens dengan Dinas kita akan bawa bukti bahwa kita adalah Koperasi TKBM Pelabuhan panjang yang sah,” tegasnya.

“Senin nanti kita bersama para KRK dan koordinator KRK akan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi kita akan melakukan validasi dan klarifikasi dengan data data yang masuk serta di klaim ada ratusan buruh, apakah itu buruh kita maka akan kita ambil tindakan,” urainya.

Nah, imbuh Ratna Wilis, untuk regulasi SKB dua Dirjen 1 Deputi aturan ini berlaku untuk bongkar muat di Pelabuhan dan sudah jelas disini bahwa Koperasi TKBM Pelabuhan hanya ada satu dan jika ada penambahan Koperasi maka harus ada terlebih dahulu Pelabuhan baru. Dan dikuatkan dengan permendagri No. 6 tahun 2023 itu penguatan untuk sistem pekerjaan di pelabuhan.

Di tempat yang sama Ketua DPC Khusus SPTI Pelabuhan Panjang, Mumuh menjelaskan bahwa yang mengusik ketentraman Koperasi TKBM panjang saat ini beranggotakan sebanyak 1.71 anggota dan semua ter registrasi dan memiliki KTA dan semua terdaftar di KSOP Panjang.

“Saya tegaskan bahwa yang ada di Forum yang baru dibentuk itu saya pastikan bukan anggota saya, karena saya yang tau anggota saya, saya bapaknya buruh TKBM jadi saya paham. Dan saya tegaskan DPC Khsusus SPTI satu badan anggotanya dengan Koperasi, kami tetap kokoh bersatu” pungkasnya. (Mor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *