BERJAYANEWS.COM — Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (23/4/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Chabsarina, mantan Sekretaris Perusahaan PT LEB, sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi.
Dalam persidangan, Majelis Hakim memberikan atensi khusus kepada JPU terkait relevansi barang bukti agar perkara tetap fokus pada koridor hukum dan tidak berkembang menjadi opini politis.
Hakim mempertanyakan kaitan barang bukti berupa emas dan sertifikat tanah yang disita jaksa dengan para terdakwa, serta menanyakan apakah bukti tersebut terkait dengan perkara lain yang melibatkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
“Kacamata kami hanya surat dakwaan, jangan sampai nanti terbentuk opini perkara ini porsinya lebih politis daripada penegak hukum, gitu ya,” tegas Hakim Firman di ruang sidang.
Penasihat Hukum terdakwa Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar, menyoroti poin penting dari kesaksian Chabsarina yang memperjelas jumlah dana sebenarnya yang dikelola perusahaan. Hal ini menurutnya mematahkan dalil jaksa mengenai nilai kerugian negara ratusan miliar yang selama ini dipublikasikan.
“Lalu kalau terkait saksi yang dihadirkan kemarin, Ibu Chabsarina, beberapa hal yang memang turut disampaikan oleh saudari saksi, ya itu memang benar adanya bahwa yang dikelola oleh PT LEB itu memang hanya 33 sekian miliar. Jadi bukan 268 dan lain-lain,” ujar Yunandar saat ditemui di kantornya, Jumat (24/4/2026).
Yunandar juga memberikan penjelasan tegas terkait nama Arinal Djunaidi yang muncul dalam proses persidangan. Ia menekankan bahwa berdasarkan fakta hukum dan kesaksian saksi Taufik Hidayat, Arinal tidak memiliki kaitan langsung dengan distribusi dana PI tersebut.
“Kami juga menekankan, berdasarkan saksi Taufik Hidayat, dividen tersebut ditahan pada periode Gubernur Arinal di LEB karena alasan LJU memang memiliki banyak piutang-piutang,” ujar Yunandar.
Ia melanjutkan bahwa pada saat periode Pj Gubernur Samsudin, barulah dividen tersebut dialirkan ke BUMD.
“Hal ini juga kami berpendapat bahwa sepatutnya Arinal itu memang tidak ada hubungannya dengan dana PI 10%. Ketika beliau sudah tidak menjabat, barulah dana PI tersebut didistribusikan kepada BUMD-BUMD,” tambahnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum dari LBH Kesehatan Indonesia Sejahtera (KIS), Bambang Astoni N.S, menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini, terutama terkait transparansi penegak hukum dan momentum politik.
Ia mencatat bahwa perkara ini dinaikkan prosesnya pada saat kontestasi politik dan terdapat ketidaksinkronan angka kerugian negara.
“Pertama kan memang perkara itu naik prosesnya pada saat kontestasi politik. Yang kedua, ada beberapa kejanggalan kayak barang bukti yang kerugian negara yang beratusan miliar dengan fakta dari persidangan kan berbeda jauh,” kata Bambang saat diwawancarai lewat telepon, Sabtu (25/4/2026).
Bambang menilai ketidaksinkronan tersebut memicu pertanyaan besar bagi publik mengenai urgensi perkara.
“Kalau dikatakan bahwa korban politik enggak juga, dikatakan bahwa ini ada kebohongan juga enggak, cuman ada perbedaan kenapa momentumnya perkara ini ada perbedaan di kerugian negara, terus kontestasi perkaranya tepat di kontestasi politik,” tutupnya.
Persidangan akan dilanjutkan kembali untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Pihak Penasihat Hukum menyatakan optimisme bahwa kliennya, Budi Kurniawan, dapat lepas dari dakwaan merujuk pada fakta-fakta hukum yang muncul di muka persidangan.
(smd)












