Lampung, berjayanews.com – Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan pinjaman online (pinjol) kembali mencuat.
Kali ini dialami Tanti (48), seorang warga Lampung, yang identitasnya diduga digunakan pihak tak bertanggung jawab mengajukan pinjol dan PayLater.
Kejadian menjadi sorotan terkait urgensi kewaspadaan di era digital.
Menurut Tanti, penyalahgunaan identitas terungkap saat ia mengajukan agunan rumah melalui bank namun dinyatakan tidak lolos BI Checking.
“Saya tahu setelah berencana akan mengambil agunan rumah melalui bank, namun saya tidak lolos BI Checking. Padahal, saya merasa tidak punya utang,” ungkap Tanti ditemui saat akan melaporkan kasusnya di kantor OJK Lampung Senin (11/09/2025).
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Tanti menemukan fakta mengejutkan bahwa namanya telah digunakan untuk membuka lima akun pinjaman online berbeda. Situasi ini tentu sangat merugikan dirinya, baik secara finansial maupun reputasi kredit.
Merasa menjadi korban, Tanti segera mengambil langkah dengan melaporkan insiden ini ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung. Pihak OJK telah menerima laporannya dan menginstruksikan Tanti untuk menunggu konfirmasi lebih lanjut.
“Kalau dari OJK disuruh menunggu dua sampai tiga hari. Nanti dikabarkan melalui email, kemudian diminta untuk kembali lagi ke kantor OJK Provinsi Lampung,” jelas Tanti, menanti perkembangan penanganan kasusnya.
Kasus yang dialami Tanti ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas untuk senantiasa berhati-hati dalam memberikan atau membagikan data pribadi.
Literasi digital dan perlindungan data pribadi menjadi kunci utama guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memastikan data hanya digunakan untuk tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu saat diminta keterangan terkait permasalahan tersebut, wartawan diminta membuat surat terlebih dahulu menemui kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kantor wilayah Lampung (Kanwil).
“untuk yang memilik hak menjawab berbagai hal apapun hanyak kepala kanwil, saya tidak memiliki kewenangan memberikan jawaban” Ujar Asisten Direktur Pengawasan, Imam Ghazali, Senin (13/09/2025). (Asa)











