BERJAYANEWS.COM,- Pemerintah akan segera menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan milik 23 juta peserta melalui program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyebut kebijakan ini difokuskan bagi masyarakat tidak mampu agar bisa kembali memperoleh layanan kesehatan.
“Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta peserta. Tunggakan ini dalam waktu dekat, Insya Allah, akan diputihkan, dihapus,” kata Muhaimin dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Menurut Muhaimin, penghapusan tunggakan diutamakan pada kelompok masyarakat tidak mampu, demi kembali mendapatkan hak layanan kesehatan, yang belakangan terkendala pembayaran iuran.
“Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab negara sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Peserta yang masih menunggak diminta melakukan registrasi ulang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.
Program ini akan difokuskan pada peserta bukan penerima upah (PBPU) dan ditargetkan mulai berjalan pada akhir 2025.
Muhaimin menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin hak kesehatan seluruh warga, dengan prinsip gotong royong antara peserta yang mampu dan yang tidak mampu. (*)












