BANDAR LAMPUNG — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Lampung mengintensifkan pengawasan pangan olahan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Dari hasil pengawasan tersebut, petugas menemukan 126 produk pangan ilegal dan tidak layak konsumsi.
Kepala BBPOM di Kota Bandar Lampung, Bagus Heri Purnomo mengatakan, intensifikasi pengawasan dilakukan sejak 28 November 2025 hingga 2 Januari 2026 dengan menyasar seluruh rantai distribusi, mulai dari gudang distributor hingga ritel modern dan tradisional.
Hingga Rabu (17/12/2025), BBPOM telah memeriksa 16 sarana di lima kabupaten/kota, yakni Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pringsewu. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 11 item produk tanpa izin edar sebanyak 103 pcs, 4 item produk kedaluwarsa sebanyak 21 pcs, serta 1 item produk rusak sebanyak 2 pcs.
“Produk tanpa izin edar didominasi makanan ringan dan pangan beku (frozen food), sementara produk kedaluwarsa banyak ditemukan pada bumbu instan. Untuk produk rusak, kami temukan pada pangan kaleng yang penyok,” ujar Bagus usai sidak di Supermarket Chandra Teluk Betung.
Dalam sidak di Supermarket Gelael Enggal dan Chandra Teluk Betung, BBPOM juga menemukan kesalahan perizinan pada sejumlah produk frozen food yang masih menggunakan izin PIRT, padahal seharusnya mengantongi izin MD BPOM.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan melakukan pembinaan agar pelaku usaha segera beralih ke izin MD,” tegasnya.
BBPOM memerintahkan pihak ritel untuk memusnahkan produk tanpa izin edar dan kedaluwarsa di tempat. Sanksi yang diberikan saat ini masih bersifat administratif berupa pembinaan dan surat peringatan.
Menjelang puncak perayaan Nataru, BBPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa. (SMD)












