BANDAR LAMPUNG, BERJAYANEWS.COM – Persidangan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah Bank BRI Pringsewu dengan terdakwa Cindy Almira di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Jumat (13/2/2026), berlangsung panas.
Sidang kali ini menyingkap dua sisi krusial: pengakuan terdakwa mengenai budaya target yang toksik dan tudingan kuasa hukum terkait rapuhnya hasil audit perbankan.
Kuasa Hukum Sebut Audit “Tukang Stempel” Ada Selisih Rp960 Juta
Penasihat hukum terdakwa, Ridho Arya Pratama, S.H., M.H., dari kantor hukum Nuki & Partners, secara terbuka menguliti hasil audit internal perbankan yang dinilai cacat logika.
Menurutnya, terdapat selisih angka Rp960 juta yang tidak dapat dijelaskan secara transparan.
“Audit internal menyebut angka Rp17,96 miliar, sementara klien kami mengakuinya Rp17 miliar. Ke mana selisih Rp960 juta itu?
Ini menunjukkan penghitungan tidak sinkron dan validitasnya patut dipertanyakan,” ujar Ridho usai persidangan.
Ridho menuding adanya benturan kepentingan (conflict of interest) lantaran auditor independen yang digunakan diduga merupakan mantan auditor internal bank tersebut. Ia mensinyalir auditor hanya “menyalin” hasil audit internal tanpa investigasi mandiri yang objektif.
Di sisi lain, Ridho mengungkapkan aset kliennya yang disita dalam kasus ini diklaim mencapai Rp40 miliar. Jumlah tersebut jauh melampaui angka kerugian negara sebesar Rp17 miliar.
Dengan fakta tersebut, pihak kuasa hukum mendesak agar penyelesaian dilakukan melalui lelang aset secara perdata, mengingat kerugian negara muncul setelah pihak bank secara terburu-buru menalangi uang nasabah tanpa melibatkan terdakwa.
Cindy Tertekan Target
Dalam persidangan, di hadapan Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa, Cindy Almira blak-blakan menyebut tindakannya dipicu oleh tekanan target yang luar biasa sebagai pegawai tetap.
“Kan di situ ada dua Yang Mulia, satunya April. Yang pegawai tetap itu saya, jadi yang ditekan saya,” aku Cindy.
Ia juga mengungkapkan bahwa praktik penggunaan “stamp” (manipulasi data) diduga merupakan penyakit sistemik yang lazim dilakukan petugas RMFT di berbagai cabang, termasuk pengalamannya di BRI Metro. Pengakuan ini sempat membuat hakim terkejut.
“Apakah mereka juga, tanda kutip pakai stamp kayak saudara?” tanya Hakim Nugraha.
“Ya,” jawab singkat Cindy.
Cindy menambahkan bahwa penggunaan stamp tersebut berkaitan dengan aktivitas di sekolah-sekolah hingga urusan pemeliharaan (maintenance) nasabah. “Iya Yang Mulia, jadi sama saya perhatiin, (praktik) ini semua sama di BRI yang lain. Saya kan juga pernah di BRI Metro, selain EDC itu juga sama,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Cindy juga menilai perkara yang menjerat kliennya seharusnya masuk ranah Undang-Undang Perbankan (Tipibank), bukan Tipikor. Ridho menilai Pasal 46 UU Perbankan lebih relevan untuk menyasar praktik “bank di dalam bank” dan pihak terafiliasi lain yang lalai, seperti petugas teller yang mencairkan dana tanpa verifikasi.
“Cindy tidak punya kewenangan absolut. Secara hukum (Pasal 55 ayat 1 KUHP), tindak pidana turut serta melibatkan lebih dari satu orang. Pertanyaannya, mengapa hanya Cindy yang jadi terdakwa tunggal?” tegas Ridho.
Mendengar pengakuan Cindy soal praktik sistemik tersebut, Hakim Nugraha sempat melontarkan pernyataan keras yang menyentil sistem pengawasan. “Berarti kalau semacam itu banyak ya, Kejari periksa ini,” cetusnya, mempertanyakan mengapa sistem audit hanya mampu mengendus tindakan Cindy.
Suasana sempat emosional saat Cindy menangis menceritakan dua buah hatinya yang masih kecil. Meski bersimpati, hakim tetap tegas mengingatkan bahwa kondisi ini adalah konsekuensi dari perbuatan terdakwa sendiri dan menekankan pentingnya menjaga kepercayaan.
“Apapun itu pekerjaannya tanamkan kepercayaan, kalau orang sudah percaya sama kita ya sudah, jangan kita salahgunakan kepercayaan orang ya,” pesan hakim menutup sidang.
Wartawan BerjayaNews masih berupaya meminta tanggapan terkait fakta persidangan dan pernyataan dari kuasa hukum Cincy ke pihak BRI Regional Lampung. Sejumlah nomor pihak BRI yang dikonfirmasi belum merespon (smd)












