BANDAR LAMPUNG, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali mengembangkan kasus pertambangan emas ilegal di wilayah Way Kanan dengan menetapkan tersangka baru. Tiga orang berinisial D, A, dan Z resmi ditahan setelah terbukti terlibat dalam jaringan penampungan hasil tambang tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki keterkaitan dengan Toko Emas JSR yang berlokasi di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, mulai dari aliran dana, catatan transfer aset, hingga buku penjualan yang mengindikasikan adanya penerimaan emas dari aktivitas tambang ilegal.
“Kami sudah melakukan penyegelan atau police line di Toko JSR. Saat ini petugas juga mengamankan alat pembuatan logam batangan menjadi perhiasan,” ujar Kombes Pol Heri saat memberikan keterangan di Lempasing, Pesawaran, Kamis (9/4/2026).
Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik penambangan emas ilegal di lahan milik PTPN di Kabupaten Way Kanan dengan luas mencapai sekitar 200 hektare. Aktivitas tanpa izin tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Polda Lampung memperkirakan, praktik ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun. Selain itu, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa emas dari tambang ilegal tersebut diduga telah didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk ke sejumlah toko emas di Bandar Lampung serta pasar di Jakarta dan Tangerang.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan saksi ahli untuk menguji kadar emas guna memastikan kecocokannya dengan emas yang berasal dari Way Kanan. Di sisi lain, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap pengawas dan pihak manajemen PTPN terkait dugaan aktivitas tambang di lahan perkebunan tersebut.
Polda Lampung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemodal besar di balik jaringan pertambangan ilegal tersebut. Berkas perkara pun ditargetkan segera rampung dan masuk tahap P21 dalam waktu dekat. (*)










