BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Vonis lima tahun penjara terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Lampung Selatan, Asril Hadi, dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif Satpol PP senilai Rp2,8 miliar, memunculkan kontroversi.
Tak hanya soal putusan pengadilan, sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang tapi diwarnai pengakuan mengejutkan pihak terdakwa.
Kuasa hukum Asril menyebut ada permintaan uang sebesar Rp10 juta oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen, kepada istri terdakwa.
Vonis terhadap Asril dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto dalam sidang pada Jumat (6/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun serta denda Rp100 juta,” ujar hakim di persidangan.
Hakim juga menetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Tak hanya itu, Asril juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,07 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Usai pembacaan vonis, suasana ruang sidang mendadak emosional. Keluarga terdakwa tak kuasa menahan tangis dan histeris setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Asril.
Permintaan Uang
Kuasa hukum terdakwa, Amril Nurman, menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan memastikan pihaknya akan mengajukan banding.
Menurut Amril, dalam persidangan unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya tidak pernah terbukti secara jelas.
Ia menegaskan, dalam fakta persidangan kliennya hanya disebut mengetahui adanya skema pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPT). Sementara manipulasi dokumen justru dilakukan oleh tersangka Intan dalam perkara lain yang sudah lebih dulu berkekuatan hukum tetap.
Namun yang lebih mengejutkan, Amril juga mengungkap dugaan permintaan uang oleh pihak kejaksaan.
“Kasi Pidsus Agung meminta langsung kepada istri terdakwa Asril Rp10 juta, katanya untuk operasional,” ungkap Amril.
Menurutnya, penyerahan uang tersebut bahkan tidak diketahui oleh tim penasihat hukum.
“Kami tidak diberi tahu oleh istri terdakwa. Kami baru mengetahui hal itu ketika terdakwa menyampaikan pleidoi secara pribadi di persidangan,” jelasnya.
Amril juga mempertanyakan dasar audit yang digunakan untuk menetapkan uang pengganti Rp1,07 miliar kepada kliennya.
Menurutnya, audit yang dijadikan dasar justru berasal dari perkara lain yang sudah inkrah, bukan audit khusus terhadap peran terdakwa Asril.
Saat tim kuasa hukum meminta audit baru untuk menghitung kerugian negara yang berkaitan langsung dengan terdakwa, saksi ahli menyatakan tidak ada audit baru yang dilakukan.
“Saksi ahli menyebut hanya ada tambahan berita acara pemeriksaan, bukan audit baru,” kata Amril.
Ia menilai audit tersebut tidak dapat menentukan secara spesifik siapa pihak yang menyebabkan kerugian negara, karena bukan merupakan audit investigatif.
“Jadi muncul pertanyaan besar, atas dasar regulasi apa beban itu dibebankan kepada terdakwa Asril, sementara dari pihak auditor sendiri tidak bisa menyebutkan siapa pelaku yang merugikan negara,” tegasnya.
Menurut Amril, pembebanan uang pengganti seharusnya hanya dilakukan jika terbukti kerugian negara secara langsung disebabkan oleh perbuatan terdakwa.
“Dalam fakta persidangan, hal itu tidak pernah bisa dibuktikan secara jelas. Yang ada hanya asumsi,” pungkasnya. (Adza)












