Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Polemik Revitalisasi Sekolah: Heti Friskatati Dinyatakan Melanggar Kode Etik DPRD

×

Polemik Revitalisasi Sekolah: Heti Friskatati Dinyatakan Melanggar Kode Etik DPRD

Share this article
Ketua BK Yuhadi bacakan amar putusan sanksi teguran tertulis kepada Heti Friskatati di DPRD Bandar Lampung, Kamis (15/1/2026). | Foto: Istimewa

BERJAYANEWS.COM — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung akhirnya mengetok palu putusan terhadap anggota Komisi IV, Heti Friskatati. Politikus Partai Golkar tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik kategori ringan terkait keterlibatannya dalam polemik di lokasi pembangunan revitalisasi sekolah di daerah pemilihannya.

Putusan ini merupakan buntut dari laporan yang diajukan oleh salah satu media massa. BK DPRD menilai tindakan Heti telah melampaui kewenangan prosedural sebagai anggota legislatif dalam sidang kehormatan yang digelar pada Kamis, (15/1/2026).

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menjelaskan bahwa inti dari pelanggaran ini adalah pengabaian prosedur administrasi. Heti kedapatan berada di lokasi proyek revitalisasi tanpa dibekali surat perintah tugas resmi dari lembaga.

“Saudari Heti mengakui kesalahannya. Dalam kegiatan monitoring di lapangan, yang bersangkutan tidak membawa surat perintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Yuhadi saat membacakan amar putusan Nomor 03/1/2026.

Baca Juga : BK DPRD Bandar Lampung Beri Sanksi Etik ke Rolland Nurfa dan Asroni Paslah

Menurut BK, kehadiran Heti di tengah konflik proyek tersebut dilakukan atas nama pribadi. Padahal, sebagai wakil rakyat, setiap langkah pengawasan di lapangan harus tunduk pada mekanisme kelembagaan.

BK menilai tindakan tersebut secara moral dapat merendahkan harkat dan martabat anggota dewan karena tidak menempuh jalur koordinasi yang resmi.

Di sisi lain, Heti Friskatati menampik tudingan bahwa dirinya ikut campur dalam urusan teknis proyek. Ia berdalih kehadirannya justru untuk membantu melerai keributan antara rekannya yang terlibat dalam proyek tersebut dengan pihak lain.

Baca Juga : DPRD Galau Gegara Wali Kota Eva Ragu Soal Usulan Bentuk BUMD Baru

Namun, BK tetap pada penilaian bahwa langkah personal tersebut salah secara etika tata kelola. “Jika terjadi persoalan di lapangan, seharusnya dilaporkan kepada pihak keamanan, baik Babinsa maupun Bhabinkamtibmas. Ini penting untuk menjaga marwah DPRD,” tegas Yuhadi.

Meski dinyatakan melanggar kode etik, BK menegaskan tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam tindakan Heti. Mempertimbangkan rekam jejaknya yang belum pernah dijatuhi sanksi serta inisiatifnya yang tinggi dalam merespons keluhan konstituen, BK menjatuhkan sanksi paling ringan yakni teguran tertulis.

Putusan ini ditandatangani oleh pimpinan dan anggota BK, yakni Yuhadi, Edison Hadjar, Endang Asnawi, Agung Jawil, dan Hendra Mukri. Hasil sidang ini segera disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari pembinaan anggota.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *