BERJAYANEWS.COM — Upaya hukum mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, untuk memukul balik dakwaan jaksa kandas di tengah jalan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang memutuskan untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu terdakwa dalam putusan sela yang dibacakan pada Jumat, (10/4/2026).
“Perlawanan advokat tidak diterima,” tegas Hakim Ketua Enan Sugiarto saat memimpin persidangan di Ruang Garuda. Dengan putusan ini, Enan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 tersebut ke agenda pembuktian.
“Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Dendi Ramadhona,” tambahnya.
Kandasnya eksepsi Dendi membuka babak baru yang lebih krusial: perburuan saksi. Sorotan kini tertuju pada Nanda Indira Bastian, Bupati Pesawaran aktif sekaligus istri Dendi.
Nama Nanda santer disebut lantaran ia telah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Kejaksaan Tinggi Lampung pada Januari lalu terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proyek senilai Rp8,2 miliar tersebut.
Keterkaitan Nanda kian benderang setelah penyidik menyita 40 unit tas mewah dari kediamannya. Koleksi tas dari jenama Hermes, Chanel, Gucci, hingga Louis Vuitton itu ditaksir bernilai Rp800 juta.
Tas-tas ini diduga menjadi bagian dari aset senilai total Rp45,2 miliar yang disita jaksa dari tangan Dendi, termasuk rumah mewah dan moge Harley Davidson.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan Nanda dipanggil ke persidangan sebagai saksi untuk mengonfirmasi asal-usul tas mewah tersebut, jaksa masih berteka-teki.
“Kita lihat nanti saja lagi. Lihat nanti saja ke depannya,” ujar JPU saat ditemui usai sidang. Ketika didesak apakah nama Nanda masuk dalam daftar saksi dakwaan, jaksa memilih irit bicara.
Baca Juga : Eksepsi Dendi Ramadhona Persoalkan Perhitungan Kerugian Negara dan Penerapan Pasal Jaksa
“Ikutin saja sidangnya nanti. Karena biar tahu yang lainlah, bukan kewenangan kita juga kan untuk berbicara. Ada Penkum,” elaknya.
Akademisi hukum dari Universitas Lampung, Rinaldy Amrullah, menilai jika jaksa ingin menyeret lingkaran keluarga dalam jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka pembuktian “perbuatan aktif” menjadi harga mati.
Menurutnya, status sebagai istri atau orang terdekat tidak otomatis menjadikannya pelaku pidana.
“Tindak pidana itu pada dasarnya siapa yang melakukan, kalau hanya ketempatan bukan tindak pidana,” ujar Rinaldy. Ia menekankan bahwa TPPU menyasar mereka yang sengaja menyamarkan sumber harta.
“Tetapi terhadap orang yang ditempatkan bukan tindak pidana, kecuali terbukti dia bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai orang yang turut serta dan ada perbuatan aktif yang dilakukan dengan sengaja.”
Rinaldy mendorong agar penyidik berani membuka kotak pandora ini jika memiliki bukti kuat demi transparansi kasus.
“Sepanjang penyidik punya bukti yang demikian, sepatutnya agar perkara terbuka dengan terang benderang. Agar perkara ini terang benderang hingga ada perbuatan aktif, maka bisa dijerat TPPU,” pungkasnya.
(smd/*)











